Dua Remaja Putri Duel Pakai Celurit

Jadi Tersangka, ini Penyebab Wasit Dua Remaja Putri Duel Pakai Celurit di Palembang Tak Ditahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KV wasit pada aksi dua remaja duel pakai celurit di Palembang resmi ditetapkan tersangka namun tak ditahan.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemuda berinisial KV yang bertindak sebagai wasit dalam aksi dua remaja putri duel pakai celurit di Palembang resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (18/1/2024). 

Meski berstatus tersangka, namun polisi tak menahan KV dengan pertimbangan pemuda tersebut masih berstatus di bawah umur. 

Sebelumnya, polisi lebih dulu menetapkan status tersangka terhadap PTR dan INT, dua remaja putri yang viral duel maut pakai celurit di Palembang. 

Sementara, sosok KV juga menarik perhatian karena memegang korek api berbentuk senpi di dalam video. beredar.

"Untuk laki-laki yang bawa korek api berbentuk senpi sudah kita tetapkan tersangka. Untuk proses penyidikan di satukan di Polrestabes semua ya," ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat dikonfirmasi,  Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Pelajar Tewas Kecelakaan di Lubuklinggau Ternyata Ditabrak Polisi, Satu Korban Masih Dirawat di RS

Viral beredar di media sosial dua remaja berduel menggunakan senjata tajam. Sejumlah kelompok remaja lain hanya menonton dan tidak berupaya melerai. (ig/palembang.kantep)

KV dikenakan Pasal 186 ayat 2 KUHP karena memiliki peran sebagai orang yang menghasut kedua gadis tersebut untuk melakukan perkelahian.

Namun kendati demikian, KV bersama dua tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan.

"Mereka anak-anak di bawah umur tidak dilakukan penahanan. Kami kenakan pasal 76c jo 80 ayat 1 UU perlindungan anak, 184 ayat 2 dan 3 KUHP dan Pasal 186 ayat 2 KUHP. Kami tetap mengedepankan peradilan anak," tegas dia.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah menambahkan jika para remaja tersebut tidak ditahan.

"Tidak dilakukan penahanan. Ada mekanisme dalam penanganan anak di bawah umur," tambah Haris.

Diketahui remaja putri yang berduel itu yakni PTR (14) dan INT (15). Dari kejadian tersebut tangan INT mengalami luka bacok saat melakukan duel dan mendapatkan 29 jahitan luar dan dalam.

Keduanya ditetapkan tersangka dan diproses oleh pihak kepolisian.

Polda Sumsel juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sumsel untuk melakukan pembinaan kepada para remaja tersebut.

Polda Sumsel Gandeng Dinsos

Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel menggandeng Dinas Sosial untuk membina dua remaja putri duel pakai celurit di Palembang.

Pembinaan juga akan dilakukan terhadap sejumlah remaja rekan dari keduanya yang menonton duel yang dilakukan di salah satu Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Palembang tersebut.

Proses hukum terhadap remaja putri yang terlibat duel tetap dilakukan.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan sekolah.

"Intinya kita sudah berkoordinasi untuk melakukan pembinaan. Kalau nanti kedepannya mereka perlu pembinaan kita lakukan pembinaan. Kami koordinasikan dengan fungsi Binmas dengan mengajak stakeholder terkait, karena dari mereka ini hanya dua yang masih bersekolah, lainnya sudah putus sekolah," ujar Anwar, Rabu (17/1/2024).

Menurutnya untuk menyelesaikan perkara ini tidak cukup hanya mengandalkan fungsi Polri saja sebagai penegakan hukum.

"Ini tanggung jawab semua pihak. Bukan hanya tugas polri saja, tanggung jawab kami mengajak semua unsur fungsi pencegahan," katanya.

Anwar menegaskan dari kedelapan remaja yang diamankan tiga diantaranya akan diproses. Dari situ pelaku duel ditetapkan tersangka dengan tetap menerapkan sistem peradilan anak.

"Dua pelaku duel sudah tersangka, kemudian yang bertindak sebagai wasit bisa diancam pasal penghasutan masih kita proses. Dan yang lainnya masih pendalaman kalau tidak ada pidananya, nanti kami ajukan," katanya.

Sementara Darwin, Kasi Rehabilitasi Panti Sosial Indralaya UPTD Dinsos Provinsi Sumsel mengatakan pihaknya akan membekali anak-anak tersebut dengan bimbingan kerohanian, keterampilan, dan bimbingan mental.

"Itu nanti tergantung hasil assesment-nya. Ada wawancara jadi tidak bisa ditentukan berapa lama bimbingan dilakukan, " katanya.

Ditetapkan Tersangka

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, pihaknya menetapkan PTR sebagai pelaku duel dan INT sebagai tersangka.

"Ada dua yang sudah kita tetapkan tersangka, dari dua gadis itu satu kita jadikan tersangka yakni PTR dan INT. Sementara satu lagi yakni KV wasit masih kita proses dan lakukan pendalaman," ujar Anwar saat rilis di Polda Sumsel, Rabu (17/1/2024).

Untuk kedua gadis tersebut diterapkan pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU perlindungan anak, sementara KV masih proses pendalaman dan bisa dikenakan pasal penghasutan. Karena KV yang bertindak sebagai wasit terlibat untuk mengajak dua remaja tersebut duel.

"Yang bertindak sebagai wasit bisa kita kenakan pasal penghasutan dengan ancaman maksimalnya tiga tahun. Tapi dalam prosesnya tetap yang dikedepankan adalah peradilan anak," katanya.

Anwar menambahkan peristiwa itu terjadi pada Minggu 7 Januari 2024 sekitar pukul 16:00 WIB, di Jalan Sukabangun I (kuburan cina) Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami.

"Masih tergolong baru kejadiannya. Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan anak-anak yang maju duel kami proses sementara penonton tidak ditahan," katanya.

Orangtua Saling Lapor Polisi

Viral video dua remaja putri duel pakai celurit di Palembang kini berbuntut panjang sebab orangtua masing-masing remaja tersebut saling lapor polisi. 

Sebelumnya, kabar terbaru diketahui kedua remaja putri duel pakai celurit itu sudah ditangkap polisi. 

Hingga kini kedua remaja berinisial PTR dan INT tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh kepolisian. 

Nasbirin (50) orangtua INT membuat laporan ke Polrestabes Palembang. 

Laporan ini menyusul tindakan Cecep Ican Saputra (35), orangtua PTR yang sudah lebih dulu membuat laporan ke polisi. 

Kepada petugas, Nasbirin menuturkan peristiwa kekerasan yang dialami anaknya baru dia ketahu setelah melihat video viral kejadian itu dari keponakannya. 

"Tahu dari keponakan saya awalnya pak. Lalu saya melihat video tersebut. Ternyata memang bener anak saya," ungkapnya kepada petugas saat membuat laporan, Rabu (17/1/2024) dini hari. 

Setelah melihat video itu, Nasirin langsung bergegas bertanya kepada anaknya. 

Kata Nasirin, anaknya mengakui bahwa orang dalam video viral tersebut benar dirinya. 

"Ketika saya tanya sama anak saya bener dalam video itu anak saya," katanya.

Lalu, ia pun mengecek kondisi INT dan diketahui anaknya mengalami luka di bagian muka dan kepala.

"Oleh itulah saya laporankan. Anak saya juga mengalami luka. Mereka melapor saya juga melapor, jadi sama sama lapor," katanya. 

"Saya berharap atas laporan ini, laporan kami ditindaklanjuti segera," harapnya. 

Sementara, laporan Nasbirin sudah diterima oleh anggota SPKT, Poltestabes, Palembang dan akan ditindaklanjuti segera. 

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com

Berita Terkini