Berita Viral

Awal Mula Wanita di Kupang Gugat Pacar Rp1,4 M Karena Tak Dinikahi, Alasan Batal Tak Disambut Ramah

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pernikahan - Windy Ekaputri Datta (27), wanita Oesapa, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat pacarnya Carlos Daud Hendrik (28) senilai lebih dari Rp 1,4 miliar

TRIBUNSUMSEL.COM- Windy Ekaputri Datta (27), wanita Oesapa, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat pacarnya Carlos Daud Hendrik (28) senilai lebih dari Rp 1,4 miliar ke Pengadilan Negeri Kupang.

Adapun kasus ini telah bergulir lebih dari satu tahun.

Bukan tanpa sebab, gugatan tersebut berawal dari ingkarnya janji sang kekasih untuk menikahinya.

Baca juga: Heboh Pesta Cucu Haji Isam Ulang Tahun Bagi-bagi iPhone dan Uang Dollar Belasan Juta, Undang Afgan

Salah satu kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo mengungkapkan kleinnya dan Carlos menjalin hubungan asmara pada April 2019.

Pada April 2020, Windy hamil.

Carlos Daud Hendrik pun mengaku bersedia untuk bertanggung jawab.

Pasca dilamar, tergugat justru pergi meninggalkan kliennya.

Sampai akhrinya Windy melahirkan seorang anak laki-laki, ia tak mendapat respon setelah berusaha menghubungi kekasihnya.

Windy Ekaputri Datta kemudian memutuskan menggugat Carlos di pengadilan.

Mengutip Pos Kupang, gugatan tersebut didaftarkan pada 31 Maret 2022.

Carlos digugat dengan dalil perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban menikahi Windy.

"Sidang pun telah berjalan sampai pada tahapan jawab menjawab. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 23 Juni 2022 lusa, dengan agenda replik penggugat," kata Jeremia.

Baca juga: Viral Wanita di Kupang Gugat Pacar Rp1,4 M karena Tak Dinikahi, Kini Berakhir di Putusan Kasasi MA

Saat dilakukan mediasi, Carlos mengaku tak mau melanjutkan hubungannya dengan Windy ke jenjang pernikahan.

Windy dan Carlos kini telah memiliki seorang anak laki-laki berusia satu tahun lebih dari hubungan mereka.

Menurut pihak Windy Ekaputri Datta, perbuatan tergugat yang tidak memenuhi janji untuk menikahi merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.

Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022 dan telah menjalani proses persidangan beberapa kali.

Salah satu kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo, mengatakan bahwa dasar gugatan ini karena perbuatan tergugat Carlos yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk menikahi kliennya.

Ilustrasi uang - Seorang wanita di Kupang gugat pacarnya Rp1,4 Miliar karena tak dinikahi (Kompas.com/Totok Wijayanto)

Semua kerugian material maupun sejumlah biaya lainnya yang harus dibayar oleh Carlos, akumulasinya lebih dari Rp 1,4 miliar.

"Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (Carlos) merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000," kata Jeremia kepada Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Salinan gugatan di laman website PN Kupang menunjukkan, gugatan itu terdiri dari biaya peminangan sebesar Rp52 juta, biaya melahirkan anak Rp25 juta,

Biaya sekolah anak dari TK sampai perguruan tinggi Rp425 juta, hingga biaya kerugian moral sebesar Rp525 juta.

Selain itu, terdapat biaya untuk pemulihan nama baik sebesar Rp275 juta dan denda adat Rp175 juta.

Sang pacar Buka Suara

Carlos Daud Hendrik (28) sang kekasih lantas buka suara terkait gugatan dan mengungkapkan alasan membatalkan pernikahan.

Kuasa hukum Carlos, Jonas Kana menjelaskan bahwa kedua pihak awalnya sepakat menikah pada Maret 2021, setelah anak hasil hubungannya lahir.

Namun saat keluarga mendatangi rumah Windy untuk membicarakan tanggal pernikahan, pihaknya mengaku tidak disambut dengan ramah.

Bahkan, Carlos disebut menjadi korban penganiayaan oleh keluarga Windy.

Orangtua Windy berdalih tidak senang dengan sikap dan tingkah laku Carlos.

Akhirnya, ayah Windy dan sejumlah anggota keluarga dilaporkan hingga divonis penjara 8 bulan.

Baca juga: Pengemis A Kasian A Kini Ngaku Tak Pernah Alami KDRT, Padahal Sempat Nangis Ngaku Disiksa Suaminya

Pengadilan Tinggi Kupang mengabulkan gugatan Windy Ekaputri Datta (27), warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menggugat pacarnya Carlos Daud Hendrik (28) senilai lebih dari Rp 1,4 miliar.

Kasus itu sampai ke Pengadilan Tinggi Kupang, setelah diputus oleh Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A pada 23 November 2022 menolak gugatan Windy dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara.

Karena kecewa dan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri, maka Windy melalui kuasa hukumnya Jeremia Alexander Wewo dan Makson Ruben Rihi, mengajukan banding pada 2 Desember 2022.

"Alasan utama banding ialah pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sangat tidak cermat dan keliru karena hanya menilai alasan klarifikasi sebagai dasar pembatalan perkawinan yang dilakukan oleh pembanding semula penggugat," kata Jeremia Alexander Wewo, kepada Kompas.com, Jumat (7/4/2023) petang.

Menurut Jeremia, Windy dianggap Pengadilan Tinggi Kupang memiliki itikad baik untuk melanjutkan perkawinan.

Bahkan pada pertemuan di Polresta Kota Kupang, Windy bersama orangtua dianggap telah meminta maaf dan meminta melanjutkan perkawinan, tapi ditolak.

"Akhirnya pada 5 April 2023, Majelis Hakim Tinggi, setelah membaca, memeriksa berkas-berkas perkara maka Majelis Hakim Tinggi menjatuhkan putusan dengan amar, menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat," ungkap Jeremia.

Kemudian, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg tanggal 23 November 2022 yang dimohonkan banding dan mengadili sendiri dengan amar, mengabulkan gugatan pembanding semula penggugat sebagian.

Kini kasus tersebut berakhir dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dilansir dari Kompas.com, dalam putusannya, hakim yang terdiri dari Hamdi, Maria Ana Samiyati dan Lucas Prakoso, menolak permohonan kasasi yang diajukan Carlos Daud Hendrik.

Terkait putusan itu lanjut Jeremia, pihaknya bersyukur.

Dengan menolak permohonan kasasi artinya Majelis Hakim Agung pada tingkat kasasi sependapat dan setuju dengan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Kupang.

Dia menyebut, putusan Hakim Pengadilan Tinggi pada 5 April 2023 lalu, menyatakan Carlos Hendrik telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengawini Windy Datta.

Pengadilan menghukum Carlos Hendrik untuk membayar biaya melahirkan anak Carlos dan Windy, serta biaya pertemuan keluarga dengan total Rp 77 juta.

Ada juga kata dia, biaya pemeliharaan anak sebesar Rp 2 juta setiap bulan.

"Selain itu, dengan putusan Majelis Hakim Agung tingkat kasasi secara eksplisit telah menyatakan bahwa tidak terdapat kesalahan penerapan hukum, tidak berwenang atau melampaui batas wewenang atau lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh undang-undang pada putusan Pengadilan Tinggi Kupang," kata Jeremia.

Baca berita lainnya di google news

Artikel telah diolah dari Kompas.com dan Tribunnews.com

Berita Terkini