3. Tugas KPPS dan PTPS
KPPS memiliki sederet tugas dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 agar berjalan dengan lancar dan adil.
Bahkan setiap anggota KPPS memiliki tugas yang berbeda-beda.
Misal Ketua KPPS bertugas menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Ketua KPPS juga menandatangani surat suara dan memberikan surat suara kepada pemilih.
Ia juga akan mengumumkan jumlah surat suara yang telah dihitung saat pelaksanaan penghitungan suara.
Sementara anggota kedua dan ketiga bertugas membuka surat suara satu per satu dan menjumlahkan seluruh suara sah saat pelaksanaan penghitungan suara.
Jika tidak ada petugas LINMAS, maka tugas anggota KPPS keempat yang merangkap tugas untuk menjaga ketertiban di TPS.
Anggota KPPS kelima bertugas mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.
Berbeda lagi dengan anggota KPPS keenam yang memiliki tugas membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Terakhir, anggota KPPS ketujuh akan mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.
Tugas KPPS selengkapnya, bisa klik link di bawah ini:
Di sisi lain, PTPS juga memiliki tugas tersendiri dan sangat berbeda dengan KPPS.
Mengutip dari Peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2020, inilah tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS:
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.