Di malam pergantian tahun, tepatnya pukul 23.30 Wita, RL mendatangi kamar kos kekasihnya. Namun saat itu IC tak ada di kamar kos.
Diduga IC keluar untuk melihat keseruan malam tahun baru.
Pelaku yang ada di kamar kos IC kemudian menyalakan korep api dan membakar dinding kamar yang terbuat dari triplek.
Saat itu, seorang anak yang melihat api membumbung tinggal langsung melapor ke pemilik kos yang sedang berad di rumah tetangganya.
"Api yang berkobar sempat menghebohkan warga sekitar, sampai kemudian ada seorang anak di wilayah tersebut, berlari untuk memberitahukan pemilik rumah kos yang kebetulan sedang berada di rumah temannya," jelas Randhya.
Sang pemilik kos yang kembali ke rumah mendapati rumahnya sudah dalam kondisi habis dilalap api. Ia pun membuat laporan ke polisi.
Akibat kebakaran tersebut, pemilik kos mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta.
Sementara polisi yang melakukan penyelidikan, mengamankan pelaku di pinggir jalan di daerah Selumit pada Jumat (5/1/2024).
Oleh polisi, pelaku RL dijerat Pasal 187 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Artikel telah diolah dari Kompas.com
Baca berita lainnya di google news