TRIBUNSUMSEL.COM - Jelang Pemilu 2024, polemik tengah terjadi di Partai Berkarya.
Pasalnya, salah satu anggota DPR Padang, Helmi Moesim menggugat Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Hal itu karena Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dialami oleh Helmi Moesim.
Helmi mengaku telah menyetor uang ke DPP Partai Berkarya dengan komitmen agar tidak diproses PAW.
DPP Berkarya sendiri telah membatalkan komitmen karena Helmi wan prestasi sebab terlambat menyetor uang.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Said Hamrizal Zulfi dengan anggota Juandra dan Bakri, Senin (8/1/2024), tergugat menyerahkan sejumlah bukti.
Ketua Majelis Hakim Said mengatakan, sidang akan dilanjutkan Selasa (9/1/2024) dengan agenda kesimpulan dan putusan.
"Sidang dilanjutkan besok ya dengan agenda kesimpulan dan putusan," kata Said.
Kronologi kasus
Menurut Helmi Moesim, pada Juli 2023, DPP Berkarya memanggil seluruh anggota DPRD asal Berkarya untuk menegosiasi komitmen agar tidak di-PAW.
Sebagai bentuk komitmen, anggota DPRD yang setuju, membayar uang kontribusi khusus dengan total Rp 90 juta yang dibayarkan dalam 4 tahap.
"Saya salah satu anggota yang setuju dan kemudian membayar kontribusi khusus tahap awal," tutur Helmi.
Kemudian untuk tahap II, menurut Helmi, memang terjadi keterlambatan dari batas waktu yang disepakati.
"Disepakati tanggal 5 Agustus 2023,
tapi saya membayar tanggal 7 Agustus.