TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Arnold Zadrach Sitaniya kini tengah ramai menjadi perhatian publik.
Arnold Zadrach Sitaniya merupakan bartender hotel yang kini ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tewasnya tiga anggota band di Surabaya.
Diketahui, kejadian tersebut berlangsung di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel, Surabaya, Jawa Timur.
Tiga anggota band itu tewas usai menenggak minuman keras (miras).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, bartender yang ditetapkan tersangka tersebut adalah Arnold Zadrach Sitaniya (27), warga Kecamatan Karangpilang.
Tersangka diduga membagikan barang atau zat mematikan di dalam campuran miras, meskipun mengetahui berbahaya bagi nyawa orang lain, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain itu, Arnold sendiri telah memberikan miras bermerek Sky Vodka 12 botol dan Bacardi sebanyak 12 botol kepada ketiga korban, Wiliam Adolf Refly, Indro Purnomo, dan Reza Ghulam.
"Terhadap minuman tersebut bartender menyajikan dengan cara mencampurkan ke dalam carafe atau teko ukuran 750 mililiter," kata Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/1/2024) dikutip dari Kompas.com
Pasma mengungkapkan, tersangka sengaja mencampurkan cairan metanol sebanyak 100 mililiter, miras merek Bacardi 376 mililiter, dan Cranberry Juice 375 mililiter ke dalam teko pertama hingga keempat.
Kemudian, Arnold menyajikan campuran metanol 100 mililiter, ditambah Sky Vodka sebanyak 375 mililiter, serta Cranberry Juice 200 mililiter ke teko lima dan enam yang baru disajikan.
Terkahir, teko ke tujuh hingga sembilan dicampurkan metanol 200 mililiter, ditambah Sky Vodka sebanyak 375 mililiter, serta Cranberry Juice 200 mililiter, dan diberikan ke sembilan anggota band.
"Kami telah mengantongi keterangan dari saksi ahli dari Labfor Polda Jatim serta kedokteran forensik, lalu bukti surat otopsi, surat pesanan barang, dan bukti petunjuk dari rekaman CCTV," jelasnya.
Berdasarkan itu, tersangka akhirnya ditetapkan tersangka menggunakan Pasal 338 KUHP atau 204 ayat (2) KUHP terkait menghilangkan nyawa orang lain dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, band dengan sembilan personel termasuk kru menghibur pengunjung serta menenggak miras di bar hotel di Jalan Mayjen HR. Muhammad pada Jumat (22/12/2023).
Akan tetapi, salah satu pemain band berinisial RG mabuk berat dan harus dibawa menggunakan kursi roda.