CPNS dan PPPK 2023

Masa Sanggah Hasil Akhir SKD dan SKB CPNS 2023, Ini Jadwal, Syarat dan Cara Ajukan Sanggah

Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masa Sanggah Hasil Akhir SKD dan SKB CPNS 2023

Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi;

c. Jika masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah;

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi

Baca berita menarik lainnya di Google News Tribun Sumsel

 

Berita Terkini