Guru Pukul Murid di Muratara

Guru Pukul Murid di Muratara Terancam Bui, Pengacara: Di Permendikbud Harusnya Hukum Administratif

Penulis: Rahmat Aizullah
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan Apinsa guru honorer pukul murid di Muratara kini sudah tiba pada agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (4/1/2024). Pengacara ungkap terdakwa tak dapat dipidana.

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Apinsa (33) guru honorer terdakwa kasus memukul murid dengan rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terancam dipenjara (bui).

Proses persidangan Apinsa guru honorer pukul murid di Muratara kini sudah tiba pada agenda pembelaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (4/1/2024).

Sebelumnya, terdakwa guru Apinsa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 10 bulan penjara karena terbukti bersalah.

Guru SD Negeri Karang Anyar itu didampingi pengacaranya Abdul Aziz menyusun pembelaan tertulis atau pledoi dengan judul "Pengabdian di Persimpangan".

Penasihat hukum guru Apinsa, Abdul Aziz mengatakan sanksi yang seharusnya diterima oleh kliennya bukan hukuman pidana penjara.

Sebab, ada sanksi khusus berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (3) Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

"Dalam Permendikbud, tindakan klien saya ini seharusnya hukumannya administratif," kata Abdul Aziz dalam keterangan tertulis diterima TribunSumsel.com, Jumat (5/1/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Anak Bunuh Orang Tua Kandung di Musi Rawas, Korban Pasutri Bersimbah Darah

Dia menerangkan, tindakan yang dilakukan Apinsa adalah bagian dari interaksi dalam lingkungan sekolah yang merupakan refleksi kedisplinan, dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya.

Dalam Permendikbud itu, kata Abdul Aziz, dinas kabupaten/kota, provinsi memberikan sanksi kepada pendidik dan tenaga kependidikan berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, dibebaskan tugas, pemberhentian sementara/tetap dari jabatan sebagai pendidik.

Lalu berdasarkan Pasal 12 ayat (1), pemberian sanksi sebagaimana ketentuan pasal 11 ayat (3) tersebut dikenakan bagi satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik atau pihak lain yang terbukti melakukan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Atau terbukti lalai melaksanakan tugas dan fungsinya yang mengakibatkan terjadinya tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

"Jadi sangat jelas sanksi-sanksi yang harus diberikan oleh instansi terkait apabila tindakan tersebut dianggap berlebihan dan memiliki dampak yang serius oleh korban dimulai dari sanksi teguran sampai dengan sanksi berat berupa pemberhentian,” jelas Abdul Aziz.

Proses persidangan Apinsa guru honorer pukul murid di Muratara kini sudah tiba pada agenda pembelaan, pengaca ungkap tak dapat dipidana, Jumat (5/1/2024). (TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH)

Sebelumnya diberitakan, proses persidangan guru Apinsa, terdakwa kasus memukul murid dengan rotan di Kabupaten Muratara tiba pada agenda pembelaan.

Terdakwa guru Apinsa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 10 bulan penjara karena terbukti bersalah.

Guru honorer di SD Negeri Karang Anyar itu didampingi pengacaranya Abdul Aziz membacakan pembelaan tertulis atau pledoi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (4/1/2024).

Pembelaan atau pledoi yang dibacakan Apinsa di hadapan majelis hakim diberi judul "Pengabdian di Persimpangan".

Sidang agenda pembelaan ini diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi dan Tyas Listiani, dengan Panitera Pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha.

Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara tatap muka didampingi penasihat hukumnya Abdul Aziz.

*Dituntut Pidana 10 Bulan Penjara*

Guru honorer Apinsa dituntut pidana 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau pada 19 Desember 2023.

Sidang diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi, dan Tyas Listiani, dengan Panitera Pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha.

Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara tatap muka didampingi kuasa hukumnya, Abdul Aziz.

Guru Apinsa terbukti memukul sejumlah murid menggunakan rotan di kelas 6 SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Dalam tuntutannya, JPU Trian Febriansyah menyatakan bahwa terdakwa Apinsa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan korban inisial KY, NN, RY, dan IQ mengalami luka lecet di bagian punggung.

Hal memberatkan lainnya, terdakwa merupakan guru yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa sudah mengabdi 8 tahun sebagai guru honorer dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan NN, RY, dan IQ.

*Tuntutan Dianggap Berlebihan*

Kuasa hukum guru Apinsa, Abdul Aziz mengatakan pihaknya mengajukan pledoi atau pembelaan karena menganggap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan.

"Atas tuntutan dari JPU itu kami mengajukan pledoi, tuntutan JPU kami anggap terlalu berlebihan," kata Abdul Aziz dihubungi TribunSumsel.com dari Muara Rupit, Kamis (21/12/2023).

Abdul Aziz menegaskan pihaknya sangat menghormati tuntutan JPU terhadap terdakwa, namun dirasanya tidak mencerminkan rasa keadilan kepada guru Apinsa.

Menurutnya, peristiwa ini bukanlah tindak pidana kejahatan berat, apalagi tiga anak lainnya yang juga dipukul pakai rotan sudah memaklumi Apinsa.

Hanya ada satu korban yang keluarganya bersikeras ingin kasus ini sampai ke persidangan.

"Ini tidak mencerminkan rasa keadilan kepada guru Apinsa. Tidak hanya Apinsa namun seluruh guru-guru Kabupaten Muratara.

Kami perjuangkan ini bukan untuk Apinsa saja. Tetapi kepentingan dunia pendidikan,” katanya.

Abdul Aziz berharap hakim bisa mempertimbangkan secara komprehensif dari peristiwa ini.

“Kami yakin bahwa keadilan ini ada di tangan hakim,” tuturnya.

*Kronologi Kejadian*

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 10.15 WIB.

Saat itu para korban sedang berada di dalam ruang kelas 6 SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Mulanya, dalam kelas itu terdengar siswa sedang ribut seperti bernyanyi-nyanyi.

Lalu terdakwa guru Apinsa datang dari ruangan lain menuju ke kelas yang ribut tersebut.

Terdakwa mengambil sebuah rotan dengan panjang lebih kurang satu meter yang tergeletak di lantai di bawah papan tulis dalam kelas.

Terdakwa memegang rotan itu dengan menggunakan tangan kanannya, lalu mendekati siswa berinisial KY dan NN.

Kemudian terdakwa mengayunkan rotan tersebut ke punggung KY satu kali.

Setelah itu, terdakwa mendekati NN lalu memukulkan rotan yang terdakwa pegang ke punggung NN satu kali.

Terdakwa juga memukulkan rotan ke tangan RH dan IQ masing-masing satu kali.

Lalu terdakwa mengingatkan agar siswa-siswi dalam kelas itu tak ribut, dan setelah itu terdakwa keluar dari kelas tersebut.

Berdasarkan hasil visum terhadap siswa berinisial KY, korban mengalami luka lecet panjang di punggungnya diduga akibat sabetan rotan oleh guru Apinsa.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini