Guru Pukul Murid di Muratara

Guru Pukul Murid di Muratara Terancam Bui, Pengacara: Di Permendikbud Harusnya Hukum Administratif

Penulis: Rahmat Aizullah
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan Apinsa guru honorer pukul murid di Muratara kini sudah tiba pada agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (4/1/2024). Pengacara ungkap terdakwa tak dapat dipidana.

Pembelaan atau pledoi yang dibacakan Apinsa di hadapan majelis hakim diberi judul "Pengabdian di Persimpangan".

Sidang agenda pembelaan ini diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi dan Tyas Listiani, dengan Panitera Pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha.

Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara tatap muka didampingi penasihat hukumnya Abdul Aziz.

*Dituntut Pidana 10 Bulan Penjara*

Guru honorer Apinsa dituntut pidana 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau pada 19 Desember 2023.

Sidang diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi, dan Tyas Listiani, dengan Panitera Pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha.

Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara tatap muka didampingi kuasa hukumnya, Abdul Aziz.

Guru Apinsa terbukti memukul sejumlah murid menggunakan rotan di kelas 6 SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Dalam tuntutannya, JPU Trian Febriansyah menyatakan bahwa terdakwa Apinsa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan korban inisial KY, NN, RY, dan IQ mengalami luka lecet di bagian punggung.

Hal memberatkan lainnya, terdakwa merupakan guru yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa sudah mengabdi 8 tahun sebagai guru honorer dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan NN, RY, dan IQ.

*Tuntutan Dianggap Berlebihan*

Kuasa hukum guru Apinsa, Abdul Aziz mengatakan pihaknya mengajukan pledoi atau pembelaan karena menganggap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan.

"Atas tuntutan dari JPU itu kami mengajukan pledoi, tuntutan JPU kami anggap terlalu berlebihan," kata Abdul Aziz dihubungi TribunSumsel.com dari Muara Rupit, Kamis (21/12/2023).

Halaman
1234

Berita Terkini