TRIBUNSUMSEL.COM - Kisah nenek bernama Yeni Sulistyowati (78) asal Jombang Jawa Timur, digugat oleh oleh menantunya dugaan kasus penggelapan.
Yeni dilaporkan Diana Soewita (46) karena diduga telah melakukan penggelapan cincin kawin, cincin emas putih bertakhta berlian, serta sebuah ponsel.
Kasus itu bergulir sejak beberapa bulan belakangan hingga akhirnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan 21 hari kepada Yeni dalam sidang yang digelar Selasa (2/1/2024).
Dalam putusan majelis hakim, Yeni terbukti secara sah melakukan penggelapan setelah dilaporkan sang menantu yang tinggal di Surabaya.
“Menyatakan terdakwa Yeni Sulistyowati telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan,” kata Riduansyah saat membacakan putusan majelis hakim PN Jombang, Selasa petang.
Baca juga: Sosok A Pengemis Elit Asal Jombang Sehari Dapat Rp 100 ribuan Nginap di Hotel, Ditangkap Satpol PP
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Yeni menjalani tahanan sebagaimana putusan, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.
“Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 21 hari," lanjut Riduansyah.
Gara-gara warisan
Kasus tersebut bergulir setelah Diana membuat laporan penggelapan di Polsek Jombang Kota pada awal Juli 2023.
Dalam laporan disebutkan bahwa Yeni, warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang melakukan penggelapan barang berupa sepasang cincin kawin dan sebuah berlian milik Diana dan almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing, yang disimpan oleh Yeni.
Selain cincin dan berlian, Yeni juga diduga menyimpan KTP dan ponsel milik almarhum suami Diana.
Baca juga: Viral Pengemis Asal Jombang Menginap di Hotel usai Minta-minta di Ponorogo, Satpol PP Sampai Kaget
Kuasa hukum Diana, Andri Rachmad Martanto menjelaskan perseteruan menantu dan mertua tersebut berawal saat suami Diana, Subroto Adi Wijaya meninggal karena sakit pada 2 Desember 2022.
Diana dan Subroto menikah pada 18 April 2016.
Pernikahan mereka tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, dengan akta perkawinan nomor: 3578-KW-19042016-0001.
Setelah menikah, keduanya tinggal di Surabaya dan menjalankan bisnis bersama.