Bukan kami yang memasangnya," ujar Arifuddin Jalil.
Menurutnya, TKD Prabowo-Gibran tetap mengikuti aturan dengan memasang alat peraga di lokasi yang sudah ditentukan.
Lokasi Welcome to Batam termasuk lokasi yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye.
"Kami tidak pernah membahas hal itu.
Bener kaget kok ada yang masang.
Baliho kami sudah cukup banyak dan di lokasi yang sudah ditentukan sesuai aturan," tambah Arjal.
Arjal mempersilahkan Bawaslu untuk mengusut sehingga akan diketahui siapa yang memasangnya.
Sesuai Aturan
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri), Zulhadril Putra, angkat bicara terkait pelaporan dirinya oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Kepri ke Polresta Barelang.
Menurutnya, pencopotan spanduk kampanye pasangan calon (paslon) Prabowo - Gibran sudah melalui koordinasi dan sesuai aturan yang berlaku.
"Telah dilakukan koordinasi oleh Bawaslu Kota Batam,
mereka (TKD Prabowo Gibran Kepri) beralasan sudah dapat izin,
tapi suratnya diminta tidak dikasih.
Setelah dilakukan penertiban,
baru saya dikirimkan suratnya," ujar Zulhadril, pada Selasa (2/1/2024).