TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus kecelakaan lalu lintas di Sumsel meningkat jadi 2.277 selama tahun 2023 dibandingkan tahun 2022 sebanyak 1.938 lakalantas.
Menurut catatan Ditlantas Polda Sumsel terjadi tren kenaikan 17,49 persen.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, lakalantas kenaikan paling tinggi terjadi di wilayah Polrestabes Palembang dengan jumlah kejadian 746 perkara di tahun 2023 dibandingkan tahun 2022 yakni 609 perkara.
Menurutnya ada tiga faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, yakni postur.
"Faktor yang mempengaruhi naiknya tren kecelakaan lalu lintas, pertama kendaraan apakah laik jalan berkeselamatan. Kemudian ada juga jalan yang berkeselamatan apakah postur jalannya bagus, masukan dari Dirlantas jalan di Provinsi Sumsel ini bergelombang termasuk lakalantas yang melibatkan Ketua KPU Lubuklinggau itu disebabkan jalan yang bergelombang. Selain hal-hal lain yang menyebabkan lakalantas, " tutur Rachmad, Jumat (29/12/2023).
Ketiga adalah pengemudi yang berkeselamatan, apakah pengemudi memiliki kompetensi untuk memiliki SIM.
"Kita tidak ingin saudara, ayah, ibu, anak, adik, kerabat, dan sahabat menjadi korban. Yang paling penting ketika mereka mau berkendara kita tanyakan apakah dia siap secara jasmani melakukan perjalanan, " katanya.
Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka di Pagaralam, Ada yang Jual Rp 35 Ribu per Tabung, Ini Penyebanya
Pihaknya juga mencatat dari 17 Satwil Kepolisian, ada lima Polres yang tren angka kecelakaannya menurun yakni PALI turun 183 kecelakaan menjadi 169, Lahat 36 jadi 27, OKU Selatan 27 jadi 23 , Empat Lawang 23 jadi 21 kecelakaan.
"Wilayah Palembang dan Kabupaten/Kota sisanya rata-rata naik, " katanya.
Angka pelanggaran lalu lintas penurunan dari 126.181 teguran dan 87.637 tilang di tahun 2022 menjadi 108.649 teguran dan 65.004 tilang di tahun 2023.
Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra menambahkan faktor kendaraan yang berkeselamatan dan jalan yang berkeselamatan sangat mempengaruhi potensi terjadi lakalantas.
"Kendaraan yang berkeselamatan misalnya kecepatannya sesuai, ban tidak gundul, untuk sepeda motor tidak lebih dari dua orang. Kalau mobil misalnya Innova kapasitas tujuh orang diisi sepuluh orang, ketika dia di rem pada kecepatan 0-40 kilometer per jam yang seharusnya 5 meter bisa lebih dari itu, " ujarnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news