Berita Banyuasin

Sekda Banyuasin Tegaskan ASN Tak Berpolitik Praktis, Ada Sanksi Hingga Pidana Menunggu

Penulis: M. Ardiansyah
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Banyuasin H Erwin Ibrahim bersama KPU dan Bawaslu sepakat untuk memantau ASN agar tidak berpolitik praktis dalam Pemilu 2024, Rabu (27/12/2023).

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Pemkab Banyuasin bersama ASN, serta KPU dan Bawaslu Banyuasin mendeklarasikan diri dengan bersikap netralitas pada Pemilu dan Pilkada 2024.

Pernyataan sikap seluruh ASN di Pemkab Banyuasin untuk netral dalam pemilu dan pilkada 2024, harus dijalankan untuk tidak terlibat politik praktis Pemilu 2024.

"Sejauh ini, dari laporan Bawaslu belum ada ASN yang terlibat politik praktis. Hanya ada beberapa kades yang masih ditindaklanjuti karena ikut politik praktis, selama kampanye ini," kata Sekda Banyuasin H Erwin Ibrahim, Rabu (27/12/2023).

Lanjut Erwin, yang dimaksud dengan asas netralitas untuk setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Baca juga: Pemilih Disabilitas Dalam Pemilu 2024 Boleh Didampingi Pendamping, Berikut Ini Panduannya

Sehingga, dalam deklarasi ini ditegaskan untuk seluruh ASN di Pemkab Banyuasin tidak ikut serta dalam politik praktis. Meski, seorang ASN memiliki hak suara namun tidak diperbolehkan sama sekali ikut mengkampanyekan seseorang atau kandidat tertentu.

"Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Jadi, dengan adanya deklarasi ini, kami instruksi ASN tidak berpolitik praktis, semua ada sanksinya bahkan pidana," pungkas Erwin.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini