TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengacara Alvin Lim akhirnya resmi bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Senin (25/12/2023).
Diketahui Alvin Lim bebas setelah mendapatkan remisi masa tahunan satu bulan di waktu Natal 2023.
Melansir dari Wartakotalive.com, Alvin Lim mengaku sudah mendapatkan remisi sebanyak dua kali selama mendekam di penjara.
"Saya dapat remisi Natal, jadi total selama dua tahun di penjara itu saya mendapat remisi dua kali, pada 17 agustus satu bulan dan natalan satu bulan," kata Alvin.
Lebih jauh Alvin Lim mengatakan dirinya mendapatkan bebas murni.
"Seharusnya, saya bebas dua minggu lagi pada Januari 2024 mendatang, tapi dapat remisi satu bulan di Natal 2023 jadinya bebas murni akumulasi,” ujar Alvin.
Dari pantauan jurnalis Warta Kota di lokasi, usai Alvin keluar dari Lapas, kedua putrinya, keluarga, hingga para pendukungnya nampak menyambut dengan gembira di pintu gerbang.
Selain itu, Alvin diberikan bunga dan foto dirinya oleh kedua anaknya sebagai bentuk simbolis bahagia sudah bebas dari masa tahanan.
Alvin menuturkan bahwa usai dinyatakan bebas, ia akan tetap menjalankan profesinya sebagai pengacara.
Bahkan ia akan segera melanjutkan laporan dari beberapa client yang sempat dipending atau tertunda.
“Setelah bebas di sini (Lapas kelas I Cipang) saya akan melanjutkan kasus-kasus yang masih pending di antaranya terkhusus kasus Indosurya, kasus Kresna, kasus KSP," tutur Alvin.
Kasusnya Sempat Disorot Hotman Paris
Pengacara Hotman Paris Hutapea sebut Alvin lim divonis pengadilan bukan karena mengkritik Kejaksaan namun gegara menggunakan surat palsu.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah terkait pernyataannya yang menyebut institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.
Bareskrim menyebut proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan sejumlah saksi dan ahli turut diperiksa.
Melalui Instagram miliknya Hotman Paris meyoroti Alvin Lim yang divonis pengadilan bukan karena mengkritik kejaksaan dan kepolisian melainkan menggunakan surat palsu.
"Yg Vonnis Pengadilan!!Yang sudah menjalani hukuman 263 KUHPidana(menggunakan Surat Palsu)! Mau tau isi putusan selengkapnya? Baca putusan PN, PT dan MA! Di vonnis pidana bukan krn mengkritik Kejaksaan & Kepolisian tapi krn menggunakan Surat Palsu!!!," tulisnya.
Sementara dalam unggahan sebelumnya, Hotman Paris juga mengunggah terkait Mahkamah Agung menolak kasasi Alvin Lim.
Menurut Hotman, kasus pidana ini Alvin Lim ini menggunakan surat palsu.
"Kasus pidana menggunakan surat palsu!!Ini vonnis pengadilan: vonnis pidana dari Pengadilan Tinggi & Mahkamah agung!," tulisnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, sebelum Alvin ditetapkan tersangka, pihaknya sudah memeriksa empat saksi ahli.
Alvin menyampaikan pernyataan yang memuat unsur ujaran kebencian itu dalam sebuah kanal YouTube Quotient TV.
Berdasarkan keterangan para ahli yang diperiksa, kapasitas Alvin dalam tayangan tersebut tidak sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa, ini kan kemarin yang viral bahwa seolah-olah tentang polisi melanggar undang-undang advokat. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat, sudah ada empat saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan," ujar Adi Vivid di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023). Dilansir Kompas.com.
Ia mengatakan, penetapan tersangka terhadap Alvin Lim dipastikan sudah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8," ucapnya.
Menurut Adi Vivid, laporan polisi di sejumlah Polda saat ini ditarik Bareskrim Polri.
Alvin dikenakan dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Selain itu, menurut Adi Vivid, para ahli juga menyebutkan, seorang advokat dilarang mencela, menghina, mengumbar kata-kata kasar yang akan menimbulkan permasalahan baru atau bukan bagian dari kuasa yang dikuasakan kepadanya.
"Sehingga pendapat dan pernyataan saudara Alvin Lim pada Quotient TV adalah dalam profesi sebagai pengamat hukum. Sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada kode etik advokat dan UU Advokat," tutur Vivid.
(*)