TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengacara Alvin Lim akhirnya resmi bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Senin (25/12/2023).
Diketahui Alvin Lim bebas setelah mendapatkan remisi masa tahunan satu bulan di waktu Natal 2023.
Melansir dari Wartakotalive.com, Alvin Lim mengaku sudah mendapatkan remisi sebanyak dua kali selama mendekam di penjara.
"Saya dapat remisi Natal, jadi total selama dua tahun di penjara itu saya mendapat remisi dua kali, pada 17 agustus satu bulan dan natalan satu bulan," kata Alvin.
Lebih jauh Alvin Lim mengatakan dirinya mendapatkan bebas murni.
"Seharusnya, saya bebas dua minggu lagi pada Januari 2024 mendatang, tapi dapat remisi satu bulan di Natal 2023 jadinya bebas murni akumulasi,” ujar Alvin.
Dari pantauan jurnalis Warta Kota di lokasi, usai Alvin keluar dari Lapas, kedua putrinya, keluarga, hingga para pendukungnya nampak menyambut dengan gembira di pintu gerbang.
Selain itu, Alvin diberikan bunga dan foto dirinya oleh kedua anaknya sebagai bentuk simbolis bahagia sudah bebas dari masa tahanan.
Alvin menuturkan bahwa usai dinyatakan bebas, ia akan tetap menjalankan profesinya sebagai pengacara.
Bahkan ia akan segera melanjutkan laporan dari beberapa client yang sempat dipending atau tertunda.
“Setelah bebas di sini (Lapas kelas I Cipang) saya akan melanjutkan kasus-kasus yang masih pending di antaranya terkhusus kasus Indosurya, kasus Kresna, kasus KSP," tutur Alvin.
Kasusnya Sempat Disorot Hotman Paris
Pengacara Hotman Paris Hutapea sebut Alvin lim divonis pengadilan bukan karena mengkritik Kejaksaan namun gegara menggunakan surat palsu.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah terkait pernyataannya yang menyebut institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.
Bareskrim menyebut proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan sejumlah saksi dan ahli turut diperiksa.