Terkait fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan saya miliaran rupiah," kata Razman Nasution.
Sementara itu sebelmnya Razman mengaku lega karena laporannya sudah diproses penyidik sampai akhirnya membuat Denise Chariesta menjadi tersangka.
"DR. RAN (Razman Arif Nasution) dan Keluarga mengucap Syukur kepada Allah SWT & menghaturkan terimakasih kepada Bapak Kapolri, Bapak Wakapolri, Bapak Kabareskrim, Bapak Kapolda Sumut, Bapak Dirkrimsus Polda Sumut, Bapak Kasubdit Cyber Crime Polda Sumut dan penyidik atas ditetapkannya sdri. Denise Chariesta alias Denise Cadel sebagai "Tersangka" terkait laporan polisi DR. RAN di Polda Sumut beberapa waktu lalu," tulis Razman Arif.
Ia juga berharap bahwa Denise Chariesta akan mengalami efek jera setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya tidak membenci orang yang saya laporkan, tetapi saya ingin memberikan efek jera kepada seseorang ini agar tidak mengulangi perbuatannya dan sebagai pembelajaran bagi yang lain," ucapnya.
Baca juga: Nasib Penumpang Bus Rosalia Indah Kehilangan iPad Diganti Buku, Kecewa Tak Dapat Tanggungjawab
Dia juga meminta Denise Chariesta untuk dengan berani menghadapi status tersangka tersebut dan segera meminta bantuan hukum dari pengacara Hotman Paris Hutapea, yang selama ini dikenal sebagai sahabatnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan agar Denise membuka suara terhadap semua pemberitaan yang dianggap mencoreng nama baiknya.
"Status tersangka Denise Chariesta ini akan menjadi awal mula untuk mengungkap orang-orang yang selama ini dengan berani mencemarkan nama baik DR. RAN dengan tuduhan palsu sehingga DR. RAN mengalami kerugian moral dan materi yang tidak sedikit," tulis Razman.
Pasal-pasal yang Menjerat Denise Chariesta Berdasarkan laporan polisi dari Razman, Denise diduga melanggar beberapa pasal.
Pengacara tersebut menjelaskannya secara rinci, yaitu pasal 27 ayat 3 atau perubahan UU ITE pasal 45 ayat 3, dan juga mungkin akan ditambahkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP.
Baca juga berita lainnya di Google News