Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya Bakal Tangkap Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Mangkir Dari Pemeriksaan Tersangka

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya Bakal Tangkap Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Mangkir Dari Pemeriksaan Tersangka

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tampaknya semakin jelas.

Hal tersebut setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan akan segera menangkan Firli Bahuri.

Itu dilakukan jika Firli Bahuri kembali tak penuhi panggian kedua yang dilayangkan oleh polisi.

Hal itu buntut Firli Bahuri tak hadir dalam pemeriksaan untuk ketiga kalinya sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023) hari ini dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain melayangkan surat panggilan kedua, Irjen Karyoto menyatakan pihaknya juga menyertai surat perintah membawa atau penangkapan, jika Firli tidak hadir dalam panggilan kedua pemeriksaan kasus tersebut.

"Ya kan ada perintah membawa,

panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa," ujar Karyoto, kepada wartawan, Kamis dikutip dari Wartakotalive.com

Karyoto mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, apabila Firli tidak hadir dalam panggilan kedua.

"Kalau dari surat panggilan pertama,

hari ini ada panggilan pertama akan kami lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua," ucapnya.

"Berikut sudah disiapkan surat perintah membawa.

Kalau itu tidak diindahkan pasti kami keluarkan surat perintah penangkapan," lanjut Karyoto.

Baca juga: Praperadilan Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL Resmi Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebelumnya dipastikan tidak datang ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023) hari ini.

Sejatinya, Firli akan diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun, Ian Iskandar selaku kuasa hukum Firli Bahuri mengatakan kliennya meminta penundaan dalam pemeriksaan hari ini.

"Iya, itu kan kami minta tunda, itu karena ada agenda.

Sebenarnya sudah ada permohonan kami ke Polda (Metro Jaya)," ujar Ian, saat dihubungi, Kamis.

Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Atas Kasus Pemerasan Menteri SYL (IST)

Saat ditanya agenda apa yang buat Firli minta penundaan, Ian tidak menjawab secara jelas.

"Ya ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan.

Coba cek aja ke KPK," katanya.

"Ya rencananya begitu (Firli datang ke KPK yang dewas), kan tidak bisa bersamaan. Cek aja ke KPK," lanjut dia.

Dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait agenda pemeriksaan kliennya di Bareskrim Polri hari ini.

"Kami enggak tahu, ya.

Agenda yang dimaksud seperti apa, tapi yang jelas berkas perkara kan sudah dikirimkan ke kejaksaan tahap 1," kata dia.

"Terkait apa keterangan tambahan, kami enggak tahu, tapi yang jelas kami minta penundaan," sambungnya.

KPK Tak Mau Disalahkan Setelah Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Kini Siapkan Bantuan Hukum (Kolase Tribunsumsel.com)

Dewas Targetkan Akhir Tahun Selesai

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai menggelar sidang etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada hari Rabu, 20 Desember.

Sidang etik hari ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda yang harusnya digelar pada Kamis, 14 Desember.

Pada saat itu Firli Bahuri meminta penundaan jadwal sidang karena ingin fokus praperadilan.

"Sidang pukul 09.00 WIB. Tidak ada perubahan.

Pak FB (Firli Bahuri) hadir atau tidak hadir,

sidang etik jalan terus," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Rabu (20/12/2023). 

Baca juga: Diberhentikan Dari KPK, Ternyata Firli Bahuri Masih Digaji Capai Rp 86 Juta Perbulan, Rinciannya

Sidang rencananya bakal digelar secara maraton setiap hari kecuali pada akhir pekan. 

Dewas KPK menargetkan putusan sidang keluar sebelum pergantian tahun. 

Haris menyebutkan, pada hari ini Dewas KPK turut memanggil 12 orang saksi. 

Kendati begitu, ia enggan memberi informasi perihal identitas para saksi. 

"Kalau enggak salah ada 12 orang saksi yang dihadirkan," sebutnya. 

Sosok Firli Bahuri Ketua KPK yang Rumahnya Digeledah Polisi, Pernah Menjabat Sebagai Kapolda Sumsel (Tribun News)

Adapun Firli Bahuri enggan memberi kepastian apakah akan menghadiri pelaksanaan sidang etik tersebut atau tidak. 

"Sidang etik itu hadir tidak hadir tetap berjalan.

Besok lah kita lihat," kata Firli usai menggelar konferensi pers menindaklanjuti putusan Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam. 

Majelis etik Dewas KPK akan menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. 

Pertama terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Kedua harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang. Ketiga penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. 

Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkini