TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kapolda Sumsel, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo SIK memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas kasus oknum polisi yang viral mengancam warga di Palembang.
Propam Polda Sumsel juga sudah menahan pada penempatan khusus (Patsus) terhadap Bripka Edi Purwanto dan tetap melanjutkan proses pelanggaran kode etik.
Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan, Bripka Edi Purwanto kini masih dipatsus dan diperiksa terkait pelanggarannya.
"Untuk yang bersangkutan masih dipatsus maksimal 30 hari dari pengamanan sampai putusan. Kita amankan terkait pelanggaran yang dilakukannya. Sementara kendaraan akan kita ungkap apakah milik dia atau bukan. Semuanya akan kita ungkap sekaligus bukan hanya pengancamannya saja, " ujar Agus saat dijumpai, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Guru Honorer Pukul Murid di Muratara Dituntut 10 Bulan Penjara, Apinsa Ajukan Pledoi Harap Keadilan
Agus menegaskan meski korban mengisyaratkan membuka pintu damai, pihaknya tetap memproses sidang Bripka Edi sebab sudah menjadi arahan Kapolda Sumsel.
"Tetap berlanjut karena pak Kapolda sudah perintahkan, untuk tindak tegas anggota yang terbukti bersalah. Kalau soal PTDH nanti tunggu proses sidangnya , " jelasnya.
Dia menambahkan korban alias pelapor juga akan dipanggil hari ini untuk dimintai keterangan lanjutan guna proses penyelidikan.
"Kemarin sudah. Hari ini kami panggil lagi untuk pendalaman, " tutupnya.
Keluarga Minta Maaf
Keluarga Bripka Edi Purwanto menyampaikan permintaan maaf ke korban terkait aksi pengancaman yang dilakukan oknum polisi di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin tersebut.
Dodi Tisna Amijaya (33) korban pengancaman mengatakan, istri dan kakak Bripka Edi Purwanto datang ke rumahnya dan menyampaikan permintaan maaf.
"Iya kemarin istri dan kakak tersangka datang ke rumah saya menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan pelaku, ya kalau saya silahkan saja saya maafkan. Tapi belum ada kalimat perdamaian dari mereka, " ujar Dodi saat dihubungi, Rabu (20/12/2023).
Istri dan kakak Bripka Edi mendatangi rumah Dodi di Jalan Ki Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati pada Selasa (19/12) kemarin.
Dodi mengatakan, ia terbuka jika pihak tersangka ingin adanya perdamaian namun belum ada pembicaraan itu dari keluarga Bripka Edi.
"Belum ada pembicaraan soal damai dari keluarganya, " sambungnya.
Dia menyebut rencananya ia akan mendatangi Propam Polda Sumsel.
"Besok dipanggil Propam Polda, jam-nya siang, " katanya.
Jadi Tersangka dan Ditahan
Setelah resmi berstatus tersangka, Bripka Edi Purwanto oknum polisi yang viral mengancam pengendara mobil di Palembang menggunakan senjata tajam (sajam) kini resmi ditahan di sel khusus.
Atas perbuatannya yang mengancam warga, Bripka Edi Purwanto terancam dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Di mana hukuman dari pasal tersebut adalah pidana kurungan dibawah lima tahun penjara.
"Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu, di bawah lima tahun ancaman penjara. Namun kita lihat tergantung kebijakan dari proses penyidikan ke depannya. Tersangka tetap ditahan, " ujar Harryo, Selasa (19/12/2023).
Setelah proses penyidikan untuk sementara tersangka telah dijemput oleh anggota Propam Polda Sumsel dan akan ditempatkan di penempatan khusus.
"Tadi sudah ada penjemputan dari Propam Polda dan yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel, " jelasnya.
Harryo juga mengatakan, setelah hasil penyelidikan dan penyidikan senjata yang digunakan tersangka bukanlah pisau melainkan dongkrak kecil yang menyerupai senjata tajam.
"Senjata itu sudah tersimpan di dalam mobilnya dan ternyata bukan pisau tapi dongkrak kecil, " katanya.
Kronologi
Dodi Tisna Amijaya (34) pengendara mobil di Palembang yang diancam oknum polisi menguraikan kronologi.
Bripka Edi Purwanto melakukan pengancaman dan mengaku memiliki banyak keluarganya yang merupakan anggota polisi.
Sementara, korban pengancaman terlihat hanya diam mendengar ancaman tersebut.
"Kau belum tahu di keluarga aku banyak yang jadi polisi ye, kau belum tahu dengan aku ye!, " ujar pria berkaos polo putih itu yang sedang mengancam korban dalam video beredar.
Korban pengancaman memilih kabur dari lokasi kejadian selanjutnya membuat laporan ke polisi.
Dijelaskan Dodi, awalnya dia sedang mengemudikan mobil kemudian bersenggolan dengan pengemudi lain yang merupakan seorang perempuan tidak memiliki SIM.
Setelah terlibat cek-cok, perempuan tersebut menelpon ayahnya dan mendatangi lokasi sampai akhirnya korban diarahkan ke kawasan Talang Buruk dan mendapat pengancaman dari pria tersebut.
Kini Dodi sudah melaporkan peristiwa pengancaman tersebut ke Polrestabes Palembang karena merasa tindakan terlapor semena-mena.
"Awal ceritanya saya dari arah RS Bhayangkara mau ke arah KM, putar lewat jalan bawah Fly Over Simpang Polda disana ada mobil Fortuner BG 99 ED warna hitam dari arah Jalan Basuki Rahmat mau ke arah yang sama, " ujar Dodi saat dihubungi, Senin (18/12/2023).
"Kebetulan di sana lagi tidak ada polisi, kejadian sekitar jam 12 siang. Kami sempat cek-cok ketika saya minta SIM dia tapi dia tidak bisa menunjukkan. Sepertinya perempuan itu masih usia sekolah. Akhirnya dia menelpon ayahnya, " kata pria yang berprofesi sebagai sales mobil itu.
Masih lanjut cerita korban, wanita pengemudi Fortuner yang bersenggolan dengannya pun lalu menghubungi sang ayah.
Setelah ayah perempuan alias terlapor itu datang menggunakan mobil Alpard, dia langsung mendorong Dodi.
Mulanya terlapor ingin keduanya impas sebab mobil sama-sama penyok, namun Dodi yang terlanjur mendapatkan perlakuan kasar tidak terima karena justru anak terlapor-lah yang lebih dulu salah.
"Dia sudah caci maki saya dan dorong saya, saya sudah cara baik-baik tapi anaknya ini yang marah-marah sama saya, " sambungnya.
Dari situ terlapor semula mengajak Dodi mencari tempat menyelesaikan masalah dan diarahkan terlapor dan anaknya ke Jalan Talang Buruk.
Dodi mengaku ia diiringi dua mobil yakni oleh mobil terlapor dan mobil yang dibawa anaknya.
"Awalnya mau ngajak ke Polda untuk menyelesaikan masalah. Tapi mereka mengiring saya, ya saya ikuti saja dulu, sampai lah kami di Talang Buruk. Posisinya saya di tengah, mobil terlapor di depan bawa Alphard dan anaknya bawa mobil Fortuner, " katanya.
Setelah turun dan sampai di TKP, terlapor mulai menantang Dodi dan memegang lehernya sambil membawa sebuah senjata tajam di balik punggungnya.
"Dia ngancam pakai pisau Bayonet. Awalnya saya tidak sadar ternyata dia sudah memegang itu dibelakang punggungnya. Sambil nada mengancam dia juga mencengkram leher saya, teman saya di dalam mobil merekam kejadian yang dia megang Bayonet itu, " ujarnya.
Tak sampai disitu, terlapor juga mengaku bahwa ia kenal dengan banyak anggota polisi dan menantunya adalah polisi.
"Katanya dia banyak kenal dengan polisi suami anaknya juga polisi, " lanjut Dodi.
Dodi yang merasa terancam dengan cepat masuk ke dalam mobil, namun saat dia berusaha lari ternyata ada terlapor dan dua orang temannya yang mengendarai sepeda motor memukul mobilnya.
"Ada yang ngejar saya, teman dia. Sambil mukul-mukul mobil. Mereka baru berhenti mengejar waktu saya sudah dekat ke simpang Macan Lindungan, " katanya.
Pelat Bodong
Fakta baru terungkap dari kasus Bripka Edi Purwanto oknum polisi yang mengancam warga di Palembang.
Mobil Alphard yang digunakan Bripka Edi Purwanto saat mengancam warga ternyata menggunakan pelat palsu alias bodong.
Fakta itu diungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono kepada awak media.
"Hasil identifikasi memang betul dari pelat kendaraan yang digunakan pelaku tidak sesuai peruntukannya, " ujar Harryo, Rabu (20/12/2023).
Diketahui Bripka Edi Purwanto membawa mobil Alphard putih dengan nomor pelat BG 999 ED.
Mobil itulah yang digunakan tersangka saat mendatangi korban untuk membantu anaknya yang bersitegang dengan korban lantaran terlibat saling senggol di jalan.
Harryo menerangkan, untuk tindaklanjut mengenai pelat nopol palsu yang digunakan pihaknya tidak terlalu memproses sebab pihaknya hanya menangani perkara tindak pidana pengancamannya.
Tindakan yang lain akan diproses oleh Bidang Propam Polda Sumsel.
"Untuk tindakan lainnya kami serahkan ke bidang Propam, untuk melakukan tindakan-tindakan terukur, " sambungnya.
Atas tindakannya Bripka Edi Purwanto dikenakan Pasal 335 KUHP dengan pidana kurungan dibawah lima tahun penjara.
"Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu, dibawah lima tahun ancaman penjara. Namun kita lihat tergantung kebijakan dari proses penyidikan ke depannya. Tersangka tetap ditahan, " katanya.