TRIBUNSUMSEL.COM - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah salah satu elemn penting dalam penyelenggaran Pemilu.
Kini, Komiisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran KPPS.
Lalu, yang banyak jadi pertanyaan, berapa besaran gaji KPPS ini.
Gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan gaji pada tahun 2019.
Pada Pemilu 2019, gaji anggota KPPS hanya Rp500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.
Diketahui, Pada Rabu, 14 Februari 2024 pemilihan umum Presiden Indonesia akan dilaksanakan.
Persiapan Pemilu 2024 sudah mulai berjalan, termasuk pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Melansir dari TribunKaltim.co, pendaftaran seleksi KPPS Pemilu 2024 dimulai hari ini Senin (11/12/2023).
Lantas berapa gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024?
Gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan gaji pada tahun 2019.
Pada Pemilu 2019, gaji anggota KPPS hanya Rp500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, jadwal pendaftaran kpps pemilu 2024 dibuka 11 Desember 2023.
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan direkrut 7 anggota KPPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota.
Nantinya, KPPS Pemilu 2024 akan bertugas dengan masa kerja satu bulan yakni mulai 25 Januari-25 Februari 2024.
Berikut panduan lengkap pendaftaran KPPS Pemilu 2024.
Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024
Warga negara Indonesia (WNI);
Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca juga: 638 Warga Binaan Bakal Salurkan Hak Suara di 3 TPS Khusus Lapas Kayuagung Pada Pemilu 2024
Baca juga: MUI Tegaskan Golput di Pemilu 2024 Hukumnya Haram, Jelaskan Soal Ijtimak Ulama di Tahun 2009
Gaji KPPS Pemilu 2024
Gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan honor pada tahun 2019.
Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.
Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
Gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000
Cara Daftar KPPS Pemilu 2024
Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, harus melalui proses pendaftaran dan seleksi.
Penerimaan pendaftaran KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan.
Adapun tempat pendaftaran KPPS adalah di sekretariat PPS yang berada dalam satu lokasi yang sudah ditentukan kantor Kelurahan.
Nantinya mereka akan diseleksi oleh PPS, untuk ditetapkan sebagai petugas KPPS oleh KPU Kabupaten/kota setempat.
Berikut syarat dokumen pendaftaran KPPS Pemilu 2024:
Mengisi Formulir Pendaftaran (telah disediakan);
Mengisi Surat Pernyataan (telah disediakan);
Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas/Rumah Sakit;
Foto Copy KTP-El;
Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir pihak berwenang;
Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News