Calon Pengantin Ditikam di Palembang

Ancaman Hukuman Pembunuh Calon Pengantin di Palembang, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono mengungkap ancaman hukuman menjerat Dani pelaku pembunuhan calon pengantin di Palembang, Sabtu (16/12/2023). Tersangka akan dikenakan pasal berlapis.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dani Andika (34) pembunuh calon pengantin di Palembang dijerat pasal berlapis

Dani Andika menjadi tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa calon pengantin Farid dijerat pasal berlapis karena selain menghabisi nyawa Farid juga menganiaya Agusvita (23) mantan istri sirinya sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono mengungkap ancaman hukuman yang akan menjerat Dani pelaku pembunuhan calon pengantin di Palembang.

Kombes Pol Haryo Sugihartono mengatakan Dani dijerat pasal 340 KUHP atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 353 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau kurungan seumur hidup.

"Tersangka kita kenakan pasal 340 atau 338 KUHP dan pasal 353 KUHP karena melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, " ujar Haryo saat memimpin press release di Polrestabes Palembang, Sabtu (16/12/2023).

Baca juga: Rela Potong Jari, Pengakuan Dani Pembunuh Calon Pengantin di Palembang Sakit Hati Diselingkuhi

Haryo menyebutkan motif penganiayaan dan pembunuhan ini adalah cemburu dan sakit hati dari tersangka Dani terhadap mantan istri sirinya itu.

"Motifnya cemburu. Tersangka adalah mantan suami sirih korban Agusvita. Karena kesal akhirnya tersangka nekat mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan menggunakan pisau, " katanya.

Dani ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang ketika berusaha kabur ke Bangka Barat, via Pelabuhan Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin.

"Setelah melakukan aksinya pelaku berusaha kabur menuju Bangka Barat. Dan ditangkap ketika berada di kawasan Tanjung Api-api, " tandasnya.

SEBELUMNYA, sosok Dani (30) pembunuh calon pengantin di Palembang ditangkap polisi, Jumat (15/12/2023) beberapa jam setelah membunuh korbannya bernama Farid (30).

Hari ini, Sabtu (16/12/2023), Polrestabes Palembang menggelar perkara oleh Kapolrestabes, Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, Sabtu, (16/12/2023), siang.

Kepada polisi Dani pembunuh calon pengantin di Palembang mengungkap dirinya berstatus mantan suami ketiga yang sebelumnya menikah siri dengan Agustiva pacar korban sekaligus calon istri korban.

Sosok Dani (30) pembunuh calon pengantin di Palembang ditangkap polisi, Jumat (15/12/2023) beberapa jam setelah membunuh korbannya bernama Farid (30). (SRIPO/ANDYKA WIJAYA)

Pembunuhan itu kata Dani dilakukannya lantaran korban menantangnya terlebih dahulu.

"Saya ditantang korban, Pak. Saya juga sudah puas menghindar. Namun setelah dua kali saya terpanggil untuk menghabisi nyawa korban," katanya sambil menahan sakit lantaran dihadiahi petugas dengan timah panas dikaki kirinya.

Lanjut Dani, pada saat kejadian Jumat, (15/12/2023), saat itu dirinya memang sedang jalan Pasar 2 Ulu.

Lalu awalnya ia bertemu dengan adik mantan Istirinya. " Awal saya bertemu di pasar dengan adik korban. Namun saya tidak berpikir bahwa Farid ini ada di pasar," katanya.

Lalu, melihat Dani, adik Agusvita pun terlihat gugup dan langsung menemui kakaknya, untuk memberikan tahukan Agusvita.

"Ketika adiknya ketemu saya, spontan seperti ketakutan. Lalu saya melihat Agusvita bersamaan korban Farid. Namun sempat hilang arah (tak terlihat). Nah pas deket rumah kontrakan waktu mereka pulang, saat itu berpapasan, saat itu pula saat langsung tikam," katanya.

Lebih jauh Dani menuturkan, dirinya tinggal dengan Agusvita hampir satu tahun terakhir.

"Dua tahun pak sudah nikah siri dan ngontrak di sana satu tahunan ini. Dan 4 bulan lalu, saya diusir lantaran tidak ada perkerjaan. Jujur Pak sehari hari saya bekerja bangunan, dan bahkan tidak ada pekerjaan saya mencari barang bekas," akunya.

Sambungnya, saat ngontrak di Lorong Sei Goren 1 Kelurahan 2 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, Agusvita ini pernah terpergok 2 kali selingkuh.

"Namun, saat itu masih saya maafkan dan hingga akhirinya kami berpisah," katanya, sambil mengatakan bersama Agusvita dirinya tidak memiliki anak.

Untuk membuktikan cinta pun kepada Agusvita, Dani juga menuturkan pada 1 tahun lalu pernah membuktikan cinta kepada Agusvita dengan memotong jari kelingkingnya didepan istri sirih tersebut.

"Saya buktikan pada Agusvita, bahwa memang saya mencintainga tulus, saat itu saya memotong jari saya di depannya," katanya.

Tetapi setelah dirinya memotong jari, lanjut Dani, Agusvita pun masih berulah dengan cara membawa laki-laki masuk ke dalam kontrakan.

"Kalau dengan saya 2 kali pak terpergok bawa laki-laki ke rumah. Warga juga pernah 1 kali pergokinya di kontrakan. Saat itu pernah mau diusir, tetapi tetap saya bela," ungkapnya miris dan mengaku sudah beberapa kali pisah, sambung, pisah, sambung. (sripoku/andyka wijaya)

Berita Terkini