TRIBUNSUMSEL.COM - Setelah ditangkap karena penyalahgunaan narkoba, kin Ammar Zoni kini dihadirkan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat.
Karena ulahnya tersebut, Ammar Zoni disangkakan pasal 112 dengan ancaman empat tahun penjara.
Tak hanya itu, Ammar Zoni juga didenda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ditambah sepertiga.
Diketahui, Ammar Zoni kembali dirilis di hadapan awak media terkait kasus narkoba untuk ketiga kalinya.
Kali ini Ammar tak seperti kasus kedua, yang lantang menyampaikan penyesalan dan maaf kepada keluarga dan masyarakat.
Ia hanya diam. Wajahnya ditutup masker dan terus menunduk ketika dihadirkan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat.
Tak ada momen Ammar menyampaikan penyesalan atau permohonan maaf karena tersandung kasus narkoba ketiga kalinya.
Setelah dihadirkan untuk foto sesaat, Ammar Zoni kembali dibawa dan tetap diam seribu bahasa ketika awak media mengerubunginya.
Dalam rilis, Ammar Zoni disangkakan pasal 112 dengan ancaman empat tahun penjara.
"Untuk pasal primer tersangka MAA alias AZ Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (15/12/2023) dikutip dari Tribunnews.com
"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana minimal 4 tahun penjara atau denda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ditambah sepertiga," terangnya.
Sayangnya tak ada sepatah katapun terucap dari Ammar Zoni yang kembali tersandung kasus narkotika untuk ketiga kalinya.
Curhat Irish Bella
Curhat pilu Irish Bella usai sang suami, Ammar Zoni ditangkap lagi ketiga kalinya kasus narkoba.
Diketahui, Ammar Zoni kembali ditangkap lagi pada Selasa (12/12/2023) malam atas kasus narkoba.