TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Diat Putra Nurkesuma, kekasih RF mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) yang meninggal dunia setelah mengalami pendarahan akibat aborsi kini terancam 10 tahun penjara.
Diat yang sudah resmi berstatus tersangka kasus aborsi mahasiswi Unsri dihadirkan dalam pres rilis yang digelar Satreskrim Polres Ogan Ilir, Sumsel.
Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah mengatakan, tersangka sudah diamankan beberapa jam setelah RF dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya, pada Jumat (17/11/2023) lalu.
Dari tangan tersangka yang juga mahasiswa Unsri, polisi menyita barang bukti berupa obat keras untuk menggugurkan kandungan yang dibeli secara online.
Barang bukti lainnya yakni kemasan paket obat dan sebuah botol minuman bersoda yang turut dikonsumsi RF.
"Tersangka terlibat aborsi dan membeli obat tersebut secara online menggunakan akun medsos miliknya," kata Hermansyah di Mapolres Ogan Ilir, Senin (11/12/2023).
Baca juga: Siasat Licik MB Suruh Orang Bunuh Ayahnya Hingga Persilakan Ambil Harta, Pakai Aplikasi Game Online
Sebanyak 16 butir obat seharga Rp 2,2 juta itu dibeli tersangka dan kepada admin penjual, tersangka berdalih memerlukan obat pelangsing.
Hingga pada Kamis (16/11/2023) petang sekira pukul 16.00, RF mengonsumsi obat tersebut hingga malamnya mengalami nyeri di perut.
Keesokannya, nyeri tersebut semakin menjadi-jadi hingga RF mengalami pendarahan dan dibawa ke Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya.
"Korban menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit tersebut," ujar Hermansyah.
Sementara janin korban yang sempat dikeluarkan di kamar kos milik tersangka, dibuang ke kloset.
"Kami sudah bongkar saluran kloset tersebut namun janin tidak ditemukan karena bercampur dengan kotoran," ungkap Hermansyah.
Tersangka pun dijerat Pasal Pasal 77 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, di mana di dalamnya berisi tentang perbuatan aborsi.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Hermansyah.
Mendengar ancaman hukuman tersebut, tersangka yang mengenakan penutup wajah tersebut tampak diam dan berlalu menuju ruang tahanan.
Tak sepatah katapun keluar dari mulut tersangka yang diborgol dan mengenakan kaos tahanan warna oranye itu.
Hamil 6 Bulan
RF (21) mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) meninggal dunia usai dipaksa pacarnya menggugurkan kandungan.
Dari hasil pemeriksaan dokter, mahasiswi Unsri jurusan Prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik tersebut sedang hamil dengan usia kandungan diperkirakan sudah memasuki 25 minggu atau sekitar 6 bulan lebih.
Terungkap pula bagaimana kondisi terakhir RF yang saat dibawa ke rumah sakit sudah dalam keadaan tak bergerak sama sekali.
"Jumat kemarin sekitar pukul 10.00, mahasiswi itu diantar dua orang. Setelah diperiksa, ternyata sudah meninggal dunia," kata dokter IGD Rumah Sakit Ar Royyan yang tak ingin disebutkan identitasnya, Sabtu (18/11/2023).
Dilanjutkannya, menurut keterangan rekan RF, mahasiswi tersebut menjadi korban kecelakaan.
Namun tidak ditemukan bekas luka yang mengindikasikan kecelakaan selain pendarahan di bagian alat vital.
Dokter menyebut usia kandungan RF sudah 25 minggu atau 6 bulan lebih.
"Ada darah mengucur di kaki yang berasal dari alat vital mahasiswi tersebut. Setelah tahu mahasiswi itu meninggal, teman prianya menangis histeris," jelas dokter tersebut.
Konsumsi Obat Pengugur Kandungan
Mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) di Indralaya, Ogan Ilir, yang meninggal dunia setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan.
Hal ini disampaikan aparat Satreskrim Polres Ogan Ilir yang menangani kasus ini.
Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman mengatakan, mahasiswi tersebut duduk di semeseter 5 Prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Unsri.
"Mahasiswi inisial RF usia 21 tahun asal Padang, Sumatera Barat," kata Herman kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (18/11/2023).
RF diketahui meninggap dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya pada Jumat (17/11/2023) lalu sekira pukul 10.00.
Kepastian penyebab RF meninggal dunia setelah polisi meminta keterangan dari teman pria RF.
Teman pria RF diketahui bernama Diat Putra Nurkesuma yang merupakan mahasiswa satu angkatan dengan mahasiswi tersebut.
"Mahasiswa atas nama Diat kini ditetapkan tersangka. Diat ini pacar RF," terang Herman.
Diat Putra Nurkesuma mahasiswa Unsri ditetapkan tersangka dalam kasus meninggalnya sang kekasih RF setelah mengalami pendarahan akibat coba gugurkan kandungannya. (TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA)
Menurut Herman, tersangka menerangkan bahwa RF diketahui hamil pada awal November lalu.
Tersangka meminta RF menggugurkan kandungan dengan mengonsumsi obat yang dibeli secara online.
Obat tersebut dikonsumsi bersama dengan minuman bersoda pada Kamis (16/11/2023) petang sekira pukul 16.00.
"Keesokannya atau pada Jumat kemarin pada dinihari, korban merasakan sakit luar biasa di bagian perut hingga mengalami pendarahan," ungkap Herman.
RF dinyatakan meninggal dunia dan jasadnya kini telah dibawa ke kampung halamannya di Padang.
Sementara tersangka telah diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir beserta sejumlah barang bukti berupa racikan obat penggugur kandungan handphone untuk memesan obat tersebut.
"Tersangka masih kami minta keterangan lebih lanjut," kata Herman.