Pengacara Diarak Cabuli Gadis

Sosok J Pengacara Diarak Warga Diduga Cabuli Gadis Dibawah Umur, Tangani Kasus Suami Norma Risma

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pengacara Rozy Zay, suami Norma Risma berinisial J (43) di Serang diarak warga setelah diduga melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur

TRIBUNSUMSEL.COM- Pengacara berinisial J (43) di Serang diarak warga setelah diduga melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Belakangan diketahui, Pengacara tersebut ternyata merupakan kuasa hukum Rozy Zay, suami Norma Risma yang dilaporkan kasus perselingkuhan dengan ibu mertua di Serang.

J pernah mendampingi Rozy Zay ke Polda Banten untuk melaporkan kasus ITE terhadap Norma Risma.

Baca juga: Polisi Ungkap Detik-detik Panca Bunuh 4 Anaknya di Kontrakan, Beraksi Saat Istri Dirawat Gegara KDRT

Namun, J mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dari Rozy setelah laporan kliennya itu ditolak karena belum memenuhi unsur tindak pidana ITE.

Kini, pengacara tersebut diamankan Ditreskrimum Polda Banten lantaran diduga mencabuli gadis di bawah umur.

Aksi tersebut direkam dan menjadi viral di media sosial.

Peristiwa pengacara bejat cabuli gadis di bawah umur itu terjadi 11 bulan lalu.

Namun, pengacara itu akhirnya digelandang warga dari kediamannya di kawasan Walantaka, Kota Serang pada Rabu (6/12/2023).

Melansir dari Tribunbanten.com, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkap modus oknum pengacara berinisial J tersebut melakukan pencabulan.

Baca juga: Denny Sumargo Ancam Balik Rozy Setelah Bakal Dilaporkan Usai Undang Norma Risma: Abis Duit Lu Nanti

Oknum pengacara itu memberikan iming-iming barang kepada korban demi melakukan tindakan tak senonoh.

"Pelaku mengiming-imingi akan memberikan handphone pada korban jika mau melakukan perbuatan asusila," kata Didik, Kamis (7/12/2023).

Aksi bejat itu akhirnya diketahui oleh ibu korban berinisial SA (42).

SA lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten, pada, Rabu, 15 November 2023.

Pengacara berinisial J (43) di Serang diarak warga setelah diduga melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Oknum pengacara itu diamankan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.IDITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporan oleh SA (42).

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya," ujar Didik.

Didik mengaku, masih melakukan pemeriksaan mendalam pada oknum pengacara tersebut. Sehingga ia tak bisa menjelaskan lebih jauh kasus tersebut.

"Penyidik masih melakukan pendalaman, untuk hasilnya akan kami informasikan kembali pada kesempatan berikutnya," pungkasnya.

Profil Sosok oknum Pengacara

Mengenai data diri dari pengacara J belum banyak tersebar di internet, nama dirinya saja baru muncul ketika menangani kasus Rozy Zay Hakiki.

Ia sempat melayangkan somasi kepada Norma Risma karena merasa kliennya telah diperas dan di Pengadilan Agama Serang saat proses perceraian berlangsung.

Bahkan pengacara Rozy Zay ini sempat meminta Norma Risma untuk bertaubat dan meminta maaf pada ibu kandungnya.

Namun, ketika Hotman Paris mengajukan diri untuk menjadi pengacara Norma Risma. Sikap dari J lantas berubah 180 derajat dan meminta untuk damai.

Hingga akhirnya, J mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dari Rozy setelah laporan kliennya itu ditolak karena belum memenuhi unsur tindak pidana ITE.

Baca juga: Sosok Yola Wanita Ketagihan Belanja Barang Branded Ngamuk Jika Tak Dituruti, Depresi 3 Tahun

Pengacara yang berumur 43 tahun itu muncul kembali di publik karena diduga melakukan pencabulan terhadap pelajar SMP.
Pernyataan Ketua RW

Ketua RW di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Muhamad Muhtar mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima olehnya.

Oknum pengacara itu mencabuli gadis berusia 14 tahun. Kejadian itu, kata, Muhtar, terjadi pada 11 bulan lalu.

"Informasi dari LP (laporan) yang terbit itu 11 bulan yang lalu (kejadianya)," katanya, Muhtar dikonfirmasi TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Kota Serang, Rabu (6/12/2023).

Muhtar menjelaskan, sebelum diamankan oleh Polda Banten, terduga pelaku digelandang oleh warga.

Sebagaimana diketahui, aksi warga menggelandang oknum pengacara tersebut direkam kamera vidio dan beredar di media sosial.

"Kalau bicara vidio itu memang benar apa adanya, itu di rumah terduga pelaku," ujarnya.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkini