TRIBUNSUMSEL.COM- Praka Riswandi Manik, oknum anggota Paspampres terdakwa pembunuhan Imam Masykur tak terima dituntut hukuman mati dari Oditur Militer.
Praka Riswandi Manik dikabarkan meminta dibebaskan dari seluruh tuntutan.
Hal itu disampaikan penasihat hukumnya, Kapten Chk Budiyanto dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin (4/12/2023).
Baca juga: 5 Fakta Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Oknum Paspampres Akui 14 Kali Culik & Peras Pedagang Obat
Adapun pihak Praka Riswandi Manik menyampaikan pembelaan atas tuntunan hukuman mati patut dipertimbangkan majelis hakim.
Mengikat kata Kapten Chk Budiyanto, Praka Riswandi Manik masih memiliki tanggung jawab menafkahi keluarganya.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa sopan di dalam persidangan, terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga," kata Budiyanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (4/12/2023), dilansir dari Tribunjakarta.com.
Menurut penasihat hukum sebagai seorang suami dan ayah Praka Riswandi Manik patut mendapatkan keringanan hukuman, sehingga tidak tepat bila dihukum mati dan dipecat dinas sebagai prajurit TNI.
Alasannya istri dan anak Praka Riswandi Manik masih membutuhkan sosok suami dan ayah untuk memberikan kasih sayang, perawatan, sekaligus nafkah dari tulang punggung keluarga.
"Istri dan anak yang masih kecil, yang sangat membutuhkan nafkah lahir batin, kasih sayang perawatan, perlindungan. Dan para terdakwa tulang punggung keluarga," ujarnya.
Baca juga: Dapat Uang Rp100 Ribu Disuruh Bagi 2, Jari Pendi Nyaris Putus Ditikam Gegera Tetangga Enggan Berbagi
Pihaknya juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mempertimbangkan penyesalan Praka Riswandi Manik dalam kasus tewasnya Imam Masykur.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lainnya. Bahwa para terdakwa belum pernah dijatuhi pidana maupun disiplin Militer," tuturnya.
Hal meringankan lain yakni Praka Riswandi Manik dinilai berterus terang selama jalannya sidang sejak agenda dakwaan hingga kini, sehingga tidak mempersulit proses sidang.
Sementara terkait perbuatan Praka Riswandi Manik terhadap Imam Masykur, penasihat hukum menyebut majelis hakim perlu mempertimbangkan posisi korban dalam kasus ini.
Bahwa Imam Masykur kedapatan menjual obat-obatan terlarang pada toko kosmetik di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan yang didatangi Praka Riswandi Manik pada 12 Agustus 2023 lalu.
Penasihat hukum menyinggung bahaya peredaran obat-obatan terlarang dijual korban dapat merusak generasi bangsa, dan beralasan tindakan Praka Riswandi Manik tak bersalah.
"Adanya peristiwa hukum dilakukan para terdakwa (terhadap Imam Masykur hingga meninggal) adalah menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungan obat terlarang," lanjut Budiyanto.
Ikut Bunuh Atas Bujuk Rayu Dua Oknum TNI Rekannya
Selain itu, melalui pleidoi atau nota pembelaan atas tuntunan disampaikan penasihat hukumnya, Praka Riswandi Manik berdalih bukan orang yang paling berperan dalam tewasnya Imam Masykur.
"Terdakwa satu (Praka Riswandi Manik) bukanlah orang yang paling berperan atas meninggalnya korban, saudara Imam Masykur," kata Budiyanto.
Dia menyinggung peran Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD yang menjadi terdakwa dua, dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda sebagai terdakwa tiga
Menurut penasihat hukum, Praka Riswandi Manik justru terlibat dalam kejadian karena bujuk rayu Praka Heri Sandi, Praka Jasmowir, dan kakak ipar Riswandi Manik yang turut jadi tersangka.
"Terdakwa (Riswandi Manik) ikut karena ajakan dan bujuk rayu dari terdakwa dua dan terdakwa tiga, dan saksi sembilan untuk mencari toko obat yang menjual obat-obatan terlarang," ujar Budiyanto.
Baca juga: Detik-detik Uang Rp90 Juta Nuraini, Pedagang di Lombok Timur Hilang Usai Tubuh Ditepuk Wanita
Penasihat hukum tidak secara gamblang menyebut bentuk bujuk rayu, namun dalam dakwaan dan tuntutan Oditur Militer memang disebutkan Praka Riswandi Manik diajak untuk terlibat.
Bila mengacu dakwaan dan tuntutan Oditur Militer, pada 11 Agustus 2023 Praka Jasmowir sempat menghubungi Praka Riswandi Manik untuk menanyakan aksi penggerebekan toko obat.
Tapi dalam dakwaan dan tuntutan Oditur Militer, ketiga terdakwa melakukan penggerebekan toko obat ilegal dengan berpura-pura menjadi anggota Polri karena motif pemerasan atau uang.
Mereka berpura-pura menangkap penjual obat ilegal dan meminta uang puluhan juta rupiah dengan dalih agar proses hukum tidak berlanjut, hal ini disebut Oditur Militer sudah 14 kali dilakukan sebelumnya.
Sementara dalam pleidoi penasihat hukum tidak menyinggung pemerasan, hanya menyebut obat-obatan dijual Imam Masykur pada toko di kawasan Tangerang Selatan merusak generasi bangsa.
"Bila dicermati perbuatan korban sebagai penjual, pengedar obat ilegal mempunyai dampak negatif yang sangat merusak masa depan anak bangsa yang kecanduan obat terlarang," tutur Budiyanto.
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan pada 30 Oktober 2023 Oditur Militer menyatakan para terdakwa sudah 14 kali melakukan aksi penculikan, penganiayaan, dan pemerasan.
Dalam setiap aksi yang dilakukan sejak bulan April 2022 hingga 12 Agustus 2023, para terdakwa mendapat uang belasan hingga puluhan juta rupiah dengan memeras pedagang obat ilegal.
Adapun, Ketiga oknum anggota TNI yakni Praka Riswandi Malik anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
Berdasar hasil autopsi dalam berkas dakwaan Oditur Militer yang disampaikan pada sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (3/10/2023), Imam menderita luka kekerasan benda tumpul.
Didakwa Pasal Berlapis
Praka RM, Praka HS, dan Praka J didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (30/10/2023).
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.
Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.
Ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan.
Selain itu, ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penganiyaan hingga menyebabkan kematian.
Tiga orang tersebut juga didakwa melanggar Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penculikan secara bersama-sama.
Dalam sidang tersebut perwira yang beritndak sebagai Oditur Militer yakni Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H. dan Letkol Kum Tavip Heru S., S.H. Sedangkan Penasihat Hukum Mayor Chk Himler Daulay, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H. dan Serka Eko Budianto, S.H.
Baca berita lainnya di google news