Berita Palembang

Bawaslu Sumsel Ingatkan RT dan RW Netral di Pemilu 2024, Berikut Ini Aturan Hukumnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi mengingatkan RT dan RW harus netral di Pemilu 2024, sebagai lembaga kemasyarakatan desa, Senin (4/12/2023).

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Menanggapi pernyataan salah satu Pj walikota di Sumatera Selatan (Sumsel) yang memberikan keleluasaan perangkat RT dan RW (Rukun Tetangga dan Rukun Warga), untuk berkampanye dengan alasan belum ada aturan yang melarang, disikapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel.

Bawaslu Sumsel menyesal adanya pernyataan dari Pj Walikota yang belum memahami aturan yang melarangnya, padahal ada dalam peraturan perundang-undangan.

"Sangat disayangkan bila belum paham aturan bahwa RT RW, yang merupakan jenis lembaga kemasyarakatan desa dilarang berafiliasi dengan parpol" kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumsel Ahmad Naafi, Senin (4/11/2023).

Dijelaskan Naafi, pihaknya mengingatkan RT dan RW harus netral di Pemilu 2024, sebagai penegasan agar aparatur negara tetap menjadi netralitas sebagai lembaga kemasyarakatan desa.

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Baca juga: Keluarga Maju Caleg 2024, Lima Polisi di Lubuklinggau Diawasi Khusus dan Diingatkan Jaga Netralitas

Dijelaskannya berdasarkan Pasal 3 (1) LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat. (2) Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan.

Di antaranya, berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berkedudukan di Desa setempat, keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa, Memiliki kepengurusan yang tetap, Memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
tidak berafiliasi kepada partai politik.

Sementara di ayat ke (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

"Nah, Netralitas ini ditegaskan dalam per Mendagri diatas, dan pasti akan kita tindak, " pungkas Naafi.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini