Berita PALI

KPU PALI Tetapkan Lokasi Pemasangan APK, Ada 71 Titik Tersebar di 6 Dapil Dalam 5 Kecamatan

Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU PALI menetapkan lokasi pemasangan APK, ada 71 titik lokasi tersebar di lima wilayah kecamatan di Kabupaten PALI. Hal ini diungkap Ketua KPU PALI Sunario, Selasa (28/11/2023).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), ada 71 titik lokasi Desa/ Kelurahan tersebar di 6 Daerah pemilihan (Dapil) dalam lima wilayah Kecamatan Kabupaten PALI Sumatera Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam keputusan KPU PALI nomor 125 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK Pemilu 2024.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat kordinasi bersama pengurus 18 partai politik peserta pemilu pada Kamis (23/11/2023) lalu.

"Kami sudah menetapkan pemasangan APK di 71 titik lokasi Desa atau kelurahan, dari 6 Dapil dalam 5 wilayah Kecamatan, berdasarkan kesepakatan rapat bersama pengurus parpol Minggu lalu,"ujar Ketua KPU PALI Sunario ketika dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).

Lebih lanjut dijelaskan Sunario, adapun 71 titik lokasi pemasangan APK tersebut meliputi Dapil 1 Talang Ubi A ada 10 Titik lokasi Desa/ kelurahan dan untuk Dapil 2 Talang Ubi B juga ada 10 titik lokasi Desa/ Kelurahan.

Pada Dapil 3 Penukal Utara ada 13 titik lokasi Desa, begitu juga pada Dapil 4 Penukal ada 13 titik lokasi Desa.

Sementara untuk Dapil 5 Abab ada 8 titik lokasi Desa dan Dapil 6 Tanah Abang ada 17 titik lokasi Desa.

"Pemasangan APK di lokasi yang sudah ditetapkan ini, harus mengedepankan Etika, Estetika, Kebersihan dan Keindahan Kota serta wajib dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara,"terangnya.

Selain itu, KPU PALI juga menentukan lokasi pelarangan pemasangan APK yang meliputi tempat ibadah, Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan gedung atau halaman sekolah atau perguruan tinggi.

Kemudian Gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Dalam memasuki tahapan kampanye yang dimulai pada hari ini Selasa (28/11/2023 ). KPU PALI juga telah menetapkan tiga zona kampanye partai politik di Kabupaten PALI.

Hal itu bertujuan untuk membagi jadwal kampanye partai politik di tiga zona.

Adapun tiga zona tersebut yakni zona 1 kecamatan Talang Ubi, zona 2 kecamatan Penukal dan Penukal Utara, serta zona 3 kecamatan Abab dan Tanah Abang.

“Kami mengatur jadwal kampanye parpol agar tidak terjadi gesekan antar masa pendukung parpol, dan tentunya kami berharap kampanye bisa berjalan sesuai jadwal dan tahapan,” ucapnya.

Pihaknya juga telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Partai Politik membahas terkait pelaksanaan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman
12

Berita Terkini