TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkapnya gaji honorer SD Negeri 10 Malaka Jaya, Jakarta Timur yang mana menerima gaji Rp 300 ribu padahal tanda tangan kwintasi Rp 9 juta tampaknya berbuntut panjang.
Atas kejadian tersebut, Kepala Sekolah SDN 10 Malaka Jaya, kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Junawati dipanggil Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Ia diminta keterangan atas kejadian yang kini viral tersebut.
Junawati mengatakan saat jurnalis WartaKota mencoba mendatangi SDN 10 Malaka Jaya sekira pukul 10.40 WIB dan menghampirinya yang hendak memasuki mobil berwarna hitam.
Wanita berkerudung itu nampak memasuki mobil di kursi bagian tengah bersamaan dengan guru honorer yang diduga upahnya dipotong berinisial A.
“Saya ditunggu inspektorat,” singkat Junawati, Selasa (28/11/2023).
Pantauan WartaKota di lokasi, ia pun justru enggan berkomentar lebih lanjut perihal dugaan memotong upah gaji guru honorer sekolahnya itu.
Justru ia pun menghindari ketika diwawancara dan justru mengucap perkataan yang serupa.
“Udah ya, maaf saya ditunggu inspektorat,” ucapnya berkali-kali.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memanggil Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 10 yang diduga nekat memotong upah guru honorer agama Kristen.
Diketahui, guru honorer tersebut mendapat upah Rp 300.000 per bulan, padahal dia meneken dokumen penerimaan upah sekitar Rp 9 jutaan per bulan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, dinas telah melakukan konfirmasi ke beberapa pihak terkait hal ini sejak Jumat (24/11/2023) lalu.
Baca juga: Nasib Kepsek SDN di Jaktim Buntut Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu Padahal di Kwitansi Rp 9 Juta
Baca juga: Kisah Pilu Guru di Subang Sudah 35 Tahun Mengabdi Tapi Masih Honorer, Sempat Digaji Rp5 Ribu
Bahkan pada Senin (27/11/2023) ini, pihaknya kembali memanggil Kepsek dan jajarannya untuk mendalami persoalan tersebut.
“Pada hari ini kami akan melanjutkan tindaklanjut itu dengan memanggil Kepsek dan jajarannya, termasuk Bendahara juga. Mereka itu sudah dipanggil sebelumnya oleh Bidang SD,” kata Purwo pada Senin (27/11/2023).
Purwo mengatakan, dinas mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kepsek tersebut.
Karena itu, Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) tengah menindaklanjuti laporan tersebut.
“Hari ini ada indikasi kasus terkait jabatan Kepsek maka hari ini kami panggil untuk di-BAP (berita acara pemeriksaan) di Bidang PTK, karena kami harus punya data lengkap dulu,” ujar Purwo.
“Jadi yang jelas kami sudah konfirmasi ke berbagai pihak, pengawas sekolah, guru, Kepsek, Kasatlak Kecamatan, Sudin. Itu semua sudah kami lakukan,” lanjutnya.
Menurut dia, pemanggilan terhadap yang bersakutan sebetulnya bukan hanya dua kali, tetapi dilakukan berulang kali sesuai jenjangnya.
Mulai dari Kasatlak Kecamatan, Sudin, hingga Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
“Ketika Kasatlak Kecamatan sebagai kepanjangan tangan dari sudin sudah manggil, mendapat informasi. Kemudian di tingkat Dinas juga ditangani oleh Bidang. Nah, terkait bidang ini karena ada ranahnya ke pegawaian, jadi nanti tuntas begitu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Legislator DKI Jakarta meminta pemerintah daerah agar turun tangan mengatasi persoalan minimnya gaji guru di sekolah.
Pengawas pemerintah daerah itu menyebut, ada guru agama Kristen di sekolah negeri mendapatkan gaji Rp 300.000 per bulan, padahal dia meneken kwitansi Rp 9 jutaan.
Mulai dari Kasatlak Kecamatan, Sudin, hingga Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
“Ketika Kasatlak Kecamatan sebagai kepanjangan tangan dari sudin sudah manggil, mendapat informasi. Kemudian di tingkat Dinas juga ditangani oleh Bidang. Nah, terkait bidang ini karena ada ranahnya ke pegawaian, jadi nanti tuntas begitu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Legislator DKI Jakarta meminta pemerintah daerah agar turun tangan mengatasi persoalan minimnya gaji guru di sekolah.
Pengawas pemerintah daerah itu menyebut, ada guru agama Kristen di sekolah negeri mendapatkan gaji Rp 300.000 per bulan, padahal dia meneken kwitansi Rp 9 jutaan.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak mengatakan, merasa heran dengan fenomena tersebut.
Kata dia, hal itu terungkap saat Komisi E menerima audiensi dari Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki) pada Rabu (22/11/2023) lalu.
“Guru agama Kristen di SDN 10 Malaka Jaya Jakarta Timur menandatangani honor Rp 9 jutaan, tetapi dikasihnya hanya Rp 300.000,” kata Johnny pada Ahad (26/11/2023).
Menurutnya, upah sebesar itu tidak masuk akal bagi orang yang bekerja di Jakarta yang masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara.
Apalagi posisi mereka sangat penting dan strategis dalam mencerdaskan generasi bangsa.
“Misal kalau dia mendapat Rp 2 juta atau Rp 3 juta, itu pun karena kebaikan dari kepala sekolah,” ujar politisi PDI Perjuangan ini. (m37)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com.