Kasus Penipuan Kembar Rihana Rihani

Kasus Si Kembar Rihana Rihani Tipu Preorder Iphone Dituntut JPU 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 M

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi akhirnya angkat bicara terkait isu si kembar Rihana Rihani dibekengi oleh perwira menegah polisi.

"Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun, dikurangi masa penahanan," kata jaksa.

Selanjutnya, jaksa meminta barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan ke korban.

Beberapa barang bukti di antaranya sandal merek Tory Burch, 1 tas merek Goyard, 1 tas merek Louis Vuitton OnTheGo, 2 buah tumbler merek Corkcicle, dan 1 bedak merek Yves Saint Laurent

(*)

Berita Terkini