TRIBUNSUMSEL.COM- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 3.456.874.
Besaran UMP 2024 tersebut naik sebanyak 1,55 persen atau Rp 52.629 dari UMP 2022 sebesar Rp. 3.404.177
Kenaikan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan 889/KBTS/Disnakertrans/2023.
Sementara itu, penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dapat menyesuaikan dengan UMP Sumatera Selatan tahun 2024.
Beberapa kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja masing-masing daerah juga telah menetapkan besaran nilai UMK untuk tahun 2024 mendatang.
Dilansir dari Tribunsumsel.com dan sumber Tribun Network lainnya, berikut daftar Upah Minimum Kabupaten-Kota se Sumsel tahun 2024.
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
- 2023: Rp 3.404.177
- 2024: Rp 3.456.874
Kabupaten Ogan Kemering Ulu (OKU)
- 2023: Rp 3.403.292
- 2024: Rp 3.456.874
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur)
- 2023: Rp 3.464.303
- 2024: Belum diputuskan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan)
- 2023: Rp 3.404.177
- 2024: Belum diputuskan
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)
- 2023: Rp 3.404.177
- 2024: Belum diputuskan
Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
- 2023: Rp 3.502.873
- 2024: Belum diputuskan
Kabupaten Banyuasin
- 2023: Rp 3.442.243
- 2024: Belum diputuskan
Kabupaten Empat Lawang
- 2023: Rp 3.404.177
- 2024: Belum diputuskan
Kabupaten Ogan Ilir
- 2023: Rp 3.404.177
- 2024: Belum diputuskan