Ada juga netizen yang mengingatkan adanya aturan karyawan BUMN untuk tidak berkampanye.
"Waaah... ingat Capt SE Pak Menteri @erickthohir No S-560/S.MBU/10/2023 @garuda.indonesia," tulis @kspbumn.official.
Sebagai informasi, Erick sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Pejabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam aturan tersebut, direksi dan komisaris BUMN yang terlibat kampanye harus mengundurkan diri.
Kemudian, direksi dan komisaris diminta tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.
"Tidak ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu dan/atau Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah," bunyi keterangan surat itu lebih lanjut.
Baca berita lainnya di google news
Artikel telah diolah dari Kompas.com