TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kronologi RF (21) mahasiswi Universitas Sriwijaya meninggal usai diminta kekasihnya bernama Diat Putra Nurkesuma mengugurkan kandungan diungkap Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman.
Tersangka Diat Putra Nurkesuma dan korban RF sama-sama duduk semester 5 Prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Unsri.
Kehamilan korban diketahui awal November lalu, tersangka saat ini langsung meminta korban untuk mengugurkan kandungannya.
Dia lantas memesankan obat pengugur kandungan lewat online shop.
Setelah obat tersebut diterima lantas Kamis (16/11/2023) sekira pukul 16.00 korban diminta minum obat pengugur kandungan tersebut dicampur minuman bersoda.
"Keesokannya atau pada Jumat kemarin pada dinihari, korban merasakan sakit luar biasa di bagian perut hingga mengalami pendarahan," ungkap Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswi Unsri Meninggal Usai Diminta Gugurkan Kandungan Oleh Pacar
Tersangka Diat Putra Nurkesuma lantas menghubungi salah seorang teman wanita korban dan diminta datang membawa korban.
Korban RF yang sudah dalam keadaan tak sadarkan diri karena pendarahan dibawa oleh tersangka bersama teman wanita pemilik mobil ke Rumah Sakit Ar Royyan.
Kepada dokter IGD Rumah Sakit Ar Royyan juga petugas medis yang berjaga, korban diakui mengalami kecelakaan.
Namun, nyawa korban RF tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) di Indralaya, Ogan Ilir inisial RF yang meninggal dunia pendarahan saat hamil setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan.
Hal ini disampaikan aparat Satreskrim Polres Ogan Ilir yang menangani kasus ini.
Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman mengatakan, mahasiswi tersebut duduk di semeseter 5 Prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Unsri.
"Mahasiswi inisial RF usia 21 tahun asal Padang, Sumatera Barat," kata Herman kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (18/11/2023).