Berita Nasional

Eric Hiariej, Kakak Wamenkumham Dipecat UGM atas Dugaan Pelecehan, Sebelumnya Eddy Hiariej Jadi TSK

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eric Hiariej, Kakak Wamenkumham Dipecat UGM atas Dugaan Pelecehan, Sebelumnya Eddy Hiariej Jadi TSK

TRIBUNSUMSEL.COM - Keluarga Hiariej kini dalam sorotan publik karena sejumlah masalah yang mendera.

Setelah sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej yang bernama lengkap Edward Omar Sharif Hiariej ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.

Kini giliran sang kakak, Eric Hiariej dipecat UGM atas dugaan pelecehan seksual.

Berdasarkan ulasan Kompas.com, Eric baru saja diberhentikan atau dipecat sebagai dosen Fisipol oleh UGM, karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi tahun 2016.

Kabar pemberhentikan Eric Hiariej tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi.

"Artinya diberhentikan dari proses beliau sebagai dosen UGM. Itu kan bermula dari case-nya yang dulu sudah divonis," kata Andi, Rabu (15/11/2023).

Menurut Andi, pemberhentikan terhadap Eric Hiariej tersebut tidak dilakukan secara serta merta, karena melalui proses yang panjang.

"Prosesnya tiga, empat tahun, kok. Setelah kemudian proses menjatuhkan sanksi ke Mas Eric itu kemudian diberikan semacam kewajiban untuk konseling," ungkapnya.

Setelah konseling, UGM mendapati beberapa catatan untuk dilakukan pemeriksaan kembali.

"Akhirnya sampai pada posisi untuk melakukan disiplin kepegawaian," jelas Andi.

Menurut Andi, status Eric merupakan pegawai negeri sipil (PNS), sehingga pemberhentiannya berada di ranah kementerian.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Eric Hiariej pada 2 Maret 2022.

Namun, Eric sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Andi menegaskan, secara kelembagaan, Eric sudah tidak menjadi bagian dari UGM setelah SK Mendikbud diterbitkan.

Kronologi Kasus

Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Eric Hiariej mencuat dari penuturan Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto pada 3 Juni 2016.

Pada saat itu, ia memberikan tanggapan atas berita di The Jakarta Post berjudul "Sexually Harassed and Abused on Campus" satu hari sebelumnya.

Erwan menyampaikan, Fisipol UGM sudah menangani dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Eric sejak 25 Januari 2016.

Fisipol UGM kemudian menggelar rapat gabungan dan memanggil pelaku untuk klarifikasi setelah mendapat laporan.

"Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya," kata Erwan, Jumat (3/6/2016), dilansir dari Kompas.com.

Pada saat itu, Eric dijatuhi sanksi pembebastugasan dari kewajiban mengajar dan pembimbingan skripsi dan tesis.

Usulan Eric sebagai kepala pusat kajian juga dibatalkan oleh Fisipol UGM.

Tak sampai di situ, Eric juga diharuskan menjalani program konseling dengan Women's Crisis Center guna penanganan perilaku pelecehan seksual.

Gratifikasi Eddy Hiariej

Sementara itu, Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi setelah dilaporkan atas dugaan menerima gratifikasi dari pengusaha bernama Helmut Hermawan.

Laporan tersebut berasal dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 yang mengendus adanya penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

Helmut disebut memberikan sejumlah uang kepada Eddy yang berstatus Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM usai meminta konsultasi hukum.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengonfirmasi ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat Eddy.

"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," ujar Alexander, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/11/2023).

Ia menjelaskan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima suap dan gratifikasi. Sedangkan, satu orang lainnya diduga sebagai pemberi suap.

Selama menelusuri dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy, KPK menemukan meeting of mind atau titik temu yang menunjukkan kesepakatan kedua pihak.

Titik temu tersebut menjadi latar belakang mengalirnya dana ke Eddy.

Direktorat Penyelidikan KPK mendapat pelimpahan kasus tersebut setelah pihak Pengaduan Masyarakat melakukan verifikasi dan telaah.

Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Tapi Tetap Jalani Dinas Bersama Yassona Laoly (Kolase Tribunsumsel.com/ Tribunnews.com)

Baca juga: Keberadaan Eddy Hiariej Jadi Misteri, Yassona Laoly Tak Tahu Wamenkumham Dimana Usai Tersangka KPK

Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Tapi Tetap Jalani Dinas Bersama Yassona Laoly

Sosok Eddy Hiariej

Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej dilantik menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (wamenkumham), pada 23 Desember 2020.

Nama Eddy Hiariej sebelumnya dikenal sebagai saksi ahli pasangan Jokowi -Marul Amin dalam sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Guru besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada ini lahir di Ambon, Maluku, pada 10 April 1973.

Meski tergolong masih muda, ia sudah sering terlibat sebagai saksi ahli di berbagai persidangan.

Satu di antaranya adalah bersaksi di kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2017 silam.

Eddy Hiariej menempuh semua jenjang pendidikan tingginya di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Semenjak remaja, Eddy Hiariej sudah berminat untuk terjun ke dunia hukum.

Kala itu, almarhum ayahnya pernah mengatakan bahwa ia cocok menjadi jaksa.

Akan tetapi di kemudian hari almarhum ayahnya mengatakan agar Eddy Hiariej menjadi pengacara saja.

Sang ayah menginginkan agar ia bisa membela orang, bukan mendakwa.

Akan tetapi cemerlangnya karier Eddy Hiariej bukan tanpa perjuangan.

Setelah lulus SMA pada 1992, ia memutuskan untuk memasuki Fakulas Hukum UGM.

Namun ia gagal lulus tes Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN).

Namun enam bulan kemudian, ia mulai tekun mempersiapkan UMPTN selanjutnya.

Dan benar saja, ia berhasil diterima di UGM di UMPTN berikutnya.

Setelah menyelesaikan pendidikannya, Eddy Hiariej memutuskan utnuk menjadi dosen di almamaternya.

Kala itu ia mengikuti tes penerimaan dosen pada 19 November 1998.

Kemudian hasil itu diumumkan pada 6 Desember 1998.

Maka per hari tersebut, Eddy Hiariej aktif sebagai asisten sampai SK pengangkatannya sebagai dosen terbit pada 1 Maret 1999.

Eddy Hiariej berhasil memperoleh gelar M.Hum di tahun 2004 dan Gelar Doktor pada 2009.

Kedua gelar tersebut didapatkan dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Doktor Hukum Pidana Termuda

Eddy Hiariej berhasil meraih gelar tertinggi di bidang akademik dalam usia yang terbilang muda.

Eddy Hiariej mendapatkan gelar profesor di usia 37 tahun dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

SK guru besar tersebut turun pada 1 September 2010.

Capaian tersebut tidak lepas dari prestasi ketika menempuh pendidikan jenjang doktoral.

Eddi Hiariej berhasil menyelesaikan pendidikan doktoralnya dalam waktu yang lebih singkat.

Ia berhasil menyelesaikan pendidikan doktor dalam waktu 2 tahun 20 hari.

 

 

 

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com.

Berita Terkini