Berita Lubuklinggau

Ilusi Narkoba Ngaku Hendak Diculik dan Disekap, Diana Biduan Tempel Hasut Teman Aniaya Sopir Travel

Penulis: Eko Hepronis
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diana, seorang biduan tempel diamankan polisi Polres Lubuklinggau dan ditetapkan sebagai tersangka karena menghasut dan mengaku jadi korban percobaan penculikan dan penganiayaan, Rabu (15/11/2023).

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Seorang biduan tempel diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena menghasut dan mengaku menjadi korban percobaan penculikan dan penganiayaan oleh sopir travel.

Pelakunya Diana Syari (21 tahun) warga RT 03 Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau Sumsel.

Akibat ulahnya membuat sopir travel Usman babak belur, Diana kini diamankan di Polsek Lubuklinggau Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Nyoman didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Hari Ardiansyah menyampaikan pelaku ditangkap karena menghasut keluarganya untuk melakukan penganiayaan ke sopir travel.

"Pelaku melakukan penghasutan itu karena 'ketinggian' dalam pengaruh narkoba jenis inek, sudah kami test urine hasilnya positif," ungkapnya pada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: 4 Bulan Ditelantarkan, Ibu Muda Laporkan Suami Kasus KDRT ke Polrestabes Palembang

Nyoman menyampaikan, kejadian bermula pada hari Senin 13 November 2023 pukul 14.30 WiB pelaku naik travel dari Desa Mangun Jaya Sekayu.

"Tersangka Diana memesan Trevel mobil Inova yang dikendarai sopir sekaligus korban yaitu Usman dengan tujuan pulang ke Lubuklinggau," ujarnya.

Saat dalam mobil tersangka naik sudah ada 3 penumpang lainya, yakni Putri duduk di kursi depan samping sopir, Nanda dan Khoirul yang duduk di kursi tengah.

"Sementara tersangka Diana duduk dikursi tengah dekat pintu samping, saat di perjalanan di Kecamatan Muara Lakitan. Tersangka Diana berpindah tempat duduk di kursi belakang seorang diri," ujarnya.

Saat duduk di bagian belakang, kemudian tersangka Diana mengirimkan pesan WhatsApp (WA) kepada Rusmanto (DPO) bila ia selama diperjalanan dalam mobil mendapatkan ancaman dari sopir dan mengalami penganiayaan dari sopir dan menuduh sopir sengaja membuatnya tidak nyaman.

"Diana menuduh sopir travel mengebut dan menerobos jalan-jalan yang berlubang rusak, dan menuduh sopir serta penumpang yang ada didalam mobil besekongkol akan menangkap Diana," ungkapnya.

Kemudian tersangka Diana meminta Rusmanto (dpo) untuk menunggu di Simpang Periuk dengan mengajak kawan lainnya, karena Diana menjelaskan terdapat dua laki-laki lainnya didalam mobil yang telah bersekongkol dengan sopir.

"Mendapatkan informasi itu Rusmanto (DPO) mengajak Iwan (DPO) dan Juliyadi (DPO) pergi ke Simpang Periuk untuk menunggu kedatangan Diana tersebut," ujarnya.

Sebelum tiba di Lubuklinggau Diana selalu mengirimkan pesan WA memberitahu Rusmanto (dpo) tentang keberadaan posisi terakhirnya.

"Sesampainya di TKP di Jl.HM Suharto dekat Simpang 4 Kel.Simpang Periuk Lubuklinggau Selatan I pukul 18.10 Wib Diana meminta sopir Usman untuk berhenti dan saat berhenti kemudian Diana turun melalui pintu samping tengah sebelah kiri," ungkapnya.

Halaman
12

Berita Terkini