TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Empat bulan lebih ditelantarkan sejak Juni lalu, seorang ibu muda inisial DC (23) warga Sukarami Palembang melaporkan suami inisial AN ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu, (15/11/2023), siang.
Kepada petugas pengaduan DC menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada, 27 Juni 2023 lalu sekitar pukul 17.00, di kediamannya di daerah Sukarami, Palembang.
"Peristiwa ini berawal dari adanya cekcok mulut antara saya dengan terlapor ini (suami, Red), sehingga ia pun tersinggung dan kabur dari rumahnya," katanya kepada petugas.
Hingga saat ini terlapor tidak kunjung pulang hingga menelantarkan dirinya bersama anaknya yakni A yang baru berusia beberapa bulan.
"Terpaksa saya melapor pak. Karena terlapor ini tidak pulang-pulang, "ungkapnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Siap Cover Peserta Petugas Pemilu 2024, Lindungi dari Risiko Kecelakaan Kerja
Tidak hanya itu, sambung korban, terlapor juga tidak memberikan nafkah kepada ia dan anaknya. "Selama dia menghilang tidak ada kabar, kami tidak mendapatkan nafkah, sehingga saya pulang ke rumah orang tua saya," ungkapnya kembali.
Ia berharap suaminya dapat bertanggung jawab atas biaya kebutuhan sehari-hari ia dan anaknya.
"Saya harap terlapor dapat bertanggung jawab atas ulahnya itu, ungkapnya.
Sementara, untuk laporannya sendiri sudah diterima anggota Piket SPKT Polrestabes Palembang, dengan tindak pidana KDRT. (sripoku/andyka wijaya)
Baca berita lainnya langsung dari google news