Berita Palembang

BPJS Ketenagakerjaan Siap Cover Peserta Petugas Pemilu 2024, Lindungi dari Risiko Kecelakaan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang bakal menyasar pegawai KPU dan Bawaslu yang bakal bertugas untuk Pemilu 2024 mendatang di Sumsel.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang bakal menyasar pegawai KPU dan Bawaslu yang bakal bertugas untuk Pemilu 2024 mendatang di Sumsel. Hal ini diungkap Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch. Faisal saat Ngopi Bareng, Rabu (15/11/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang bakal menyasar pegawai KPU dan Bawaslu yang bakal bertugas untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

"Potensi untuk pegawai Bawaslu dan KPU yang bertugas Pemilu baik Pileg maupun Pilkada ini cukup besar," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch. Faisal saat Ngopi Bareng, Rabu (15/11/2023).

Menurutnya, setidaknya ada 60 ribu sampai 70 ribu pegawai yang bakal bertugas untuk Pemilu baik itu Pilpres, Pileg hingga Pilkada di Provinsi Sumsel. Saat ini masih terus dilakukan pendataan.

"Dengan Bawaslu Kota Palembang kita sudah melakukan perjanjian kerjasama (PKS). Setidaknya ada 402 pegawai yang sudah didaftarkan dan sudah berjalan. Lalu masih dalam proses untuk beberapa kabupaten kota lainnya," katanya.

Menurutnya petugas yang bekerja untuk Pilpres, Pileg dan Pilkada ini perlu didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, supaya ada perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, yang memberikan keamanan tambahan bagi pekerja dan keluarganya.

"Selain itu untuk memasifkan kepesertaan, kita bakal turun langsung kelapangan dan bakal memberikan stikerisasi untuk usaha-usaha yang ada di Sumsel terutama di Palembang," katanya.

Baca juga: 5 Nama Komisioner KPU Sumsel 2023-2028 Ditetapkan KPU RI, Ada Andika Mantan Ketua Bawaslu Sumsel

Menurutnya, perlunya dilakukan stikerisasi pada usaha yang ada supaya tahu mana usaha yang sudah mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan dan mana yang belum. Kalau ada stiker berarti sudah terdaftar tapi kalau belum ada artinya belum.

"Untuk stikerisasi ini akan dilakukan mulai Januari 2024 mendatang," katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved