"Terus mulut saya itu disuapin sandal, dimasukin ke dalam mulut saya, supaya saya ngaku, bahwa saya itu pelakunya dari (pembobolan) itu. Nggak ada yang dilukain selain itu, cuma ini (pundak) pake rokok di sundut," jelasnya.
Ia pun akhirnya bisa dibebaskan setelah ada penjelasan dari sang istri, bahwa saat kejadian pencurian, B hanya memarkirkan mobil di depan minimarket yang dibobol pencuri.
"Itu (saya dibebaskan) penjelasan dari istri saya, karena saya perginya sama istri dan kedua anak saya," ucap B.
Kata Kapolres
Terpisah, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim khusus dari Propam Polres Sukabumi untuk melakukan pendalaman kasus ini.
Mengutip TribunJabar.id, apabila terbukti bersalah, maka oknum polisi tersebut akan dijatuhkan sanksi.
"Sekarang sudah eranya penyidikan secara ilmiah dan profesional. Jika anggota terbukti bersalah hasil dari pendalaman tim Propam yang dibentuk, oknum anggota akan kami beri sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Maruly, Minggu (12/11/2023).
Minimarket Dibobol Maling
Diketahui, minimarket yang dipakai B untuk beristirahat sepulangnya dari Banten dibobol pada Rabu (8/11/2023) sekira pukul 03.00 WIB, waktu yang sama saat ia memarkirkan mobil.
AKBP Maruly mengatakan, pelaku mencurian menjebol dinding belakang bangunan minimarket.
"Pelaku masuk ke dalam toko dengan terlebih dahulu membobol tembok di bagian kamar mandi," kata Maruly.
Baca juga: Viral Pengantin di Balikpapan Disawer Uang Ratusan Ribu Hingga Tutupi Badan, Disebut Sebagai Tradisi
Mengutip TribunJabar.id, aksi pencurian tersebut baru diketahui sekira pukul 06.00 WIB, saat pegawai minimarket mendapati barang di dalamnya hilang.
Maruly menambahkan, barang yang hilang adalah rokok, minuman botol, pakaian dalam, hingga koin mainan anak-anak.
"Atas kejadian tersebut pihak minimarket menderita kerugian sekitar Rp. 31.985.759," jelasnya.
Beruntung, berangkas uang minimarket masih utuh.