Dia menyampaikan, aksi damai solidaritas itu dalam rangka mendukung guru Apinsa agar tak dipenjara dan dibebaskan tanpa syarat.
Aksi tersebut akan dilaksanakan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara PGRI, IGI, Dewan Kehormatan Guru, serta simpatisan pensiunan guru pada Kamis (9/11/2023) kemarin.
Bahwa mereka sepakat mengambil keputusan akan melakukan aksi damai solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap guru Apinsa.
Apinsa adalah seorang guru di SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, yang dilaporkan atas dugaan menganiaya anak didiknya.
Kasus tindak kekerasan fisik yang diduga dilakukan guru Apinsa tersebut kini dalam proses dakwaan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
"Tuntutan dari aksi damai solidaritas kami agar guru Apinsa dibebaskan tanpa syarat," ujar Mugono.
Dia mengaku prihatin terhadap kasus yang kini dihadapi guru Apinsa.
Katanya, PGRI Kabupaten Muratara berkomitmen akan memberikan bantuan pendampingan ketika ada guru menghadapi permasalahan hukum.
"Kita sangat prihatin, kita dari PGRI terus mendampingi, upaya mediasi sudah kita lakukan, semoga ada keadilan untuk pak guru Apinsa," tutur Mugono.
Kronologi Kejadian
Informasi dihimpun dari fakta persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 10.15 WIB.
Saat itu para korban sedang berada di dalam ruang kelas 6 SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Mulanya, dalam kelas itu terdengar siswa sedang ribut seperti bernyanyi-nyanyi.
Lalu terdakwa guru Apinsa datang ke kelas tersebut.
Terdakwa mengambil sebuah rotan dengan panjang lebih kurang satu meter yang tergeletak di lantai di bawah papan tulis dalam kelas.