"HM diinapkan selama dua minggu di Polsek. Kalau sekolah keputusannya tetap mengeluarkan, kalau tidak begitu guru-guru di sini bisa mogok," jelasnya.
Sudah Berdamai
Menurut informasi yang dihimpun dari Instagram @memomedsos_official, kasus penganiayaan guru SMKN 1 Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Sofyan berujung damai.
Keduanya telah membuat surat pernyataan damai yang ditandatangani di atas materai Rp 10 ribu tertanggal 7 November 2023.
"Sehubungan dengan permasalahan kesalahpahaman atau dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi Selasa 7 November 2023 sekitar pukul 10.00 Wita di SMKN 1 Woha, maka kedua belah pihak melakukan mediasi dengan sejumlah kesepakatan," bunyi surat pernyataan damai Muhammad Sofyan dan HM, dikutip Instagram @memomedsos_official, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Curhat Pilu Okie Agustina Soal Kekecewaan Diduga Diselingkuhi Gunawan Dwi Cahyo : Ya Allah
Guru SMK ini telah memaafkan siswa HM, yang menganiayanya hingga mengalami luka lebam di bagian pipi.
Kesepakatan tersebut berisi bahwa HM mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Muhammad Sofyan.
Selanjutnya, Muhammad Sofyan secara tulus ikhlas menerima permintaan maaf MH.
Bahkan dijelaskan pula Muhammad Sofyan tidak menuntut biaya pemulihan hak kepada MH.
Sementara siswa tersebut juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada Muhammad Sofyan maupun orang lain.
Namun, apabila MH mengulangi perbuatannya atau mengingkari perjanjianya, maka Muhammad Sofyan siap diproses dengan hukum berlaku.
Awal Mula Kejadian
Kasubbag TU di SMK, Arismansyah mengatakan insiden itu berawal saat MS mendapati HM dan lima orang siswa lainnya tengah merokok di dalam ruang kelas yang jelas - jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Sofyan kemudian menegur ulah siswanya itu, lalu duduk bersama dan menasihati mereka agar tidak mengulangi perbuatannya.
Namun saat dinasihati, HM bukannya mendengarkan ia tiba-tiba bangun lalu melayangkan pukulan yang mengenai wajah MS.