Pilpres 2024

Sikap Tegas Gibran Rakabuming Tanggapi Hasil Putusan MKMK, Pamannya Anwar Usman Akhirnya Dipecat

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sikap Tegas Gibran Rakabuming Tanggapi Hasil Putusan MKMK, Pamannya Anwar Usman Akhirnya Dipecat

TRIBUNSUMSEL.COM - Polemik majunya Gibran Rakabuming sebagai cawapres mendamping Prabowo Subianto hingga kini masih terus menjadi polemik.

Yang terbaru, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah resmi mencopot paman Gibran Rakabuming, Anwar Usman sebagai ketua MK.

Kini yang terbaru, Gibran Rakabuming menanggapi hasil putusan MKMK soal sembilan hakim MK yang terbukti melanggar kode etik terkait penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

MK sebelumnya mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang akhirnya memberi jalan bagi Gibran untuk melaju di Pilpres 2024. 

"Ya sudah, saya ngikut saja," kata Gibran, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo, pada Selasa (7/11/2023) dikutip dari Kompas.com

Putra sulung Presiden Jokowi itu enggan menanggapi apakah putusan MKMK dapat merugikan langkahnya maju sebagai cawapres.

"Makasih, keputusannya ngikut saja," singkat Gibran. 

Sebelumnya, nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 tampaknya bakal aman.

Hal itu setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyimpulkan bahwa mereka tak bisa mengoreksi putusan kontroversial MK berkaitan dengan syarat usia minimal capres-cawapres.

Sehingga, keputusan MK terkait hal tersebut tetap sah berlaku.

Hal itu terungkap dalam kesimpulan putusan etik pertama yang dibacakan MKMK untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif, terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," tulis putusan tersebut yang ditampilkan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (7/11/2023) dikutip dari Kompas.com

"Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi."

Profil Sosok Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK yang Berhentikan Anwar Usman Dari Jabatan Ketua MK, Tegas (Kolase Tribunsumsel.com)

Sebelumnya diberitakan, UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa putusan tidak sah jika melibatkan hakim yang terlibat konflik kepentingan.

Perkara itu harus disidang ulang tanpa hakim tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini