Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Kisah seorang siswa yatim berinisial MI (18) yang dituduh mencuri uang Rp66 ribu saat magang di Kecamatan Wonogiri Kota.
Baca juga: Kronologi Mahasiswi FKH Unair Ditemukan Tewas di Dalam Mobil, Berawal dari Kecurigaan Satpam
Imbas tudingan tersebut, MI diketahui melakukan protes keliling di jalan membawa poster karena tak terima dituduh mencuri uang Rp 66 ribu.
Dalam video yang beredar, tampak sang siswa yang mengaku anak yatim dan dituduh melakukan pencurian oleh pihak sekolah dan tempat magangnya.
"Demi Allah aku anak yatim 'Bukan Pencuri' tidak seperti yang dituduhkan guru SMK Bhakti Mulia dan apotek (tempat magang). Mencari keadilan," bunyi tulisan dalam poster itu.
Dikutip TribunJakarta dan Surya, MI ternyata merupakan murid kelas 12 di SMK Bhakti Mulia.
Kepala SMK Bhakti Mulia Wonogiri Sutardi menjelaskan, masalah bermula saat MI menjalankan tugas magang di salah satu apotek di Wonogiri.
Pada 19 Oktober 2023, ada selisih saat dilakukan stok opname obat.
"Nilainya sebenarnya tidak besar, hanya Rp 66 ribu. Tapi kan sekolah juga harus bertanggung jawab," jelasnya.
Menurut Sutardi, MI kemudian dimintai keterangan karena berdasarkan kronologi, siswa bersangkutan sedang piket di apotek itu.
Dia memastikan masalah itu sudah selesai dan pihak apotek juga tidak mempermasalahkannya.
"Sebenarnya tidak dipermasalahkan oleh pihak apotek saat itu. Namun di apotek itu ada bisnis ya, kita akhirnya turun tangan juga ke sana," ujarnya.
Reaksi Keluarga
Sementara itu diketahui jika keluarga MI bereaksi usai aksi sang siswa viral.
Berdasarkan keterangan paman selaku wali murid MI, Achmad Fadlillah mengatakan, pihak keluarga mengetahui kasus itu selesai setelah ada panggilan dari pihak sekolah.
"Saya saat itu tanya buktinya apa? Dijawab CCTV. Dijelaskan isi rekaman CCTV itu, baru cerita. Dari cerita itu belum ada yang membenarkan mengambil uang kasir. Tapi yaudah masalah itu dianggap selesai dan saya mengganti," jelasnya kepada TribunSolo.com.
MI kemudian menceritakan kepada walinya di rumah bahwa ia diminta untuk membuktikan jika tak bersalah.
Namun Achmad mengatakan biasanya yang menuduh lah yang membuktikan, bukan yang tertuduh.
Achmad mengakui bahwa pihaknya sempat menyangka bahwa MI benar-benar mencuri.
Namun, karena praduga tak bersalah dari anak, dia membiarkan hal itu.
Baca juga: Awal Mula Enuh Nugraha Alumnus ITB Alami ODGJ, Sempat Dibawa ke Cianjur untuk Dirawat
Baca juga: Mahasiswi FKH Unair Tewas di Dalam Mobil, Kepala Terbungkus Plastik hingga Ditemukan Surat
Lalu Achmad mengaku mengetahui MI membawa poster soal tuduhan itu ke sekolah.
Dia membiarkan hal itu, namun bukan yang mengarahkan maupun menyuruh.
"Saya tahu pagi dia ke sekolah bawa poster. Tapi saya tidak mempersilakan, tidak mengarahkan, biar berjalan saja," ujarnya.
Dia mengakui pihak keluarga tak tahu dari mana asal poster yang dibawa MI ke sekolah, termasuk dari mana ide tersebut muncul.
Pihak keluarga menduga ada penyelesaian masalah yang kurang bagus.
Ada kemungkinan sekolah hanya mendapatkan laporan dari karyawan apotek, bukan pemilik langsung apotek terkait selisih uang itu.
"Beberapa waktu lalu ada absensi anak dari karyawan apotek. Kemudian dari sekolah langsung meneruskan ke Whatsapp kami. Seharusnya sekolah bisa mengkonfirmasi dulu tidak langsung diteruskan ke kami. Karena kalimatnya kurang pas," jelasnya.
Berakhir Damai
Achmad menegaskan bahwa kasus tersebut sudah selesai.
Ia mengatakan MI tak bersalah berdasarkan mediasi pihak sekolah dengan keluarga usai MI membawa poster itu pada Selasa (31/11/2023).
"Sorenya damai. Dengan syarat sekolah mau mencari bukti CCTV. Mintanya sekolah sepekan, tapi menurut saya kelamaan. Kasih waktu tiga hari," jelasnya.
Dia mengatakan pada Kamis (2/11/2023) lalu, Achmad mengaku ingin membatalkan surat perdamaian jika belum ada bukti kuat.
Namun sesampainya di sekolah, MI dinyatakan tak bersalah.
Menurut dia, sekolah memberikan keterangan itu karena tidak ada bukti CCTV.
Kemudian keduanya melakukan perdamaian tertulis dan sudah saling meminta maaf.
Baca juga: Reaksi Kepsek SD Pekalongan Kasus Siswa Luka di Kepala Dibanting Teman Viral, Sebut Masalah Selesai
Dalam kasus ini, meski berakhir MI dinyatakan tidak bersalah, Achmad tidak menuntut pencemaran nama baik.
Sebab sudah ada kejelasan dan mediasi antara kedua belah pihak.
"Saya juga berfikir anak itu ada nakalnya. Saya pikir juga butuh guru. Mungkin hanya kurang ketelitian dalam menangani kasus, yang akhirnya saling memaafkan," kata Achmad.
Pihak keluarga berterima kasih kepada guru di SMK Bhakti Mulia dan berharap jika ada kasus serupa bisa ditangani dengan teliti.
"Kalau dari pihak apotek belum ketemu. Mungkin juga marah karena tertulis di poster itu.Saya minta maaf kepada pihak apotek atas ketidaknyamanannya," ujarnya.
Baca juga berita lainnya di Google News