Ibu Tua Diusir Anak Angkat di Banyuasin

Sumpah Serapah Siti Marbiah Diusir Anak Angkat Hingga Diperlakukan Bak Pembantu: Dak Selamat Kau!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siti Marbiah wanita 73 tahun di Banyuasin, Sumsel tak kuasa menahan emosi hingga mengucap sumpah serapah ke anak angkat yang tega mengusirnya dari rumah

"Seperti normalnya, walaupun anak angkat tetapi tetap diperlakukan seperti anak sendiri. Disekolahkan sampai dikuliahkan dan sekarang sudah bekerja," katanya, Minggu (5/11/2023).

.Jallas mengatakan bahwa Siti Marbiah ada rumah dan warisan bersama keluarga besar.

Akan tetapi, karena bujukan dari si anak angkat agar rumah dan tanah itu dijual tanpa sepengetahuan keluarga besar Siti Marbiah.

Dari penjualan rumah dan tanah itu, uang senilai Rp 200 juta diberikan kepada anak angkatnya AY.

Sisa dari penjualan tersebut dibelikan rumah dan tanah yang saat ini diperebutkan AY.

"Saat membeli dan membuat sertifikat, si anak angkat ini membujuk agar klien kami ini membuat sertifikat atas nama si anak angkat ini. Nanti, akan dibuatkan surat hibah untuk klien kami ini agar bisa menempati rumah tersebut," jelas Jallas.

Keputusan tersebut ternyata memicu keributan antara Siti dan AY.

Pasalnya, AY tak terima dinasihati oleh ibu angkatnya karena akan menikah lagi untuk yang keempat kalinya.

Kendati demikian, merasa kesal dengan ibu angkat, AY akhirnya tega mengusir Siti yang sebelumnya diketahui rumah itu milik ibunya sendiri.

Kini nasib Siti selama delapan bulan hari harus hidup menumpang kesana kemari.

Mediasi Buntu

Sementara usai perseteruan tersebut, pada Jumat (3/11/2023) dilakukan mediasi antara dua belah pihak dan disaksikan keluarga besar Siti Marbiah serta unsur pemerintahan dan kepolisian.

Namun, mediasi yang dilakukan tidak menemui titik terang. Karena, dari AY enggan memberikan sertifikat rumah kepada Siti Marbiah.

Kendati demikian, pihak Siti Marbiah berinisiatif untuk menempuh jalur hukum.

"Bila nanti tetap tidak menemui titik terang atas masalah yang klien kami hadapi, kami berinisiatif untuk menempuh jalur hukum baik itu pidana maupun perdata," pungkasnya.

Halaman
123

Berita Terkini