Berita Palembang

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Berlaku Hingga 23 Desember 2023, Samsat Sosialisasi ke Pasar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala UPTB Palembang I Firnaz Lustian saat Sosialisasi Tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Pasar 16, Jumat (27/10/2023).

Sedangkan Kasi Pendataan dan Penagihan UPTB Palembang 1 Yani Rohayani menambahkan, Samsat Palembang 1 terus melakukan sosialisasi ke masyarakat dan juga OPD-OPD.

"Tak hanya ke pasar-pasar tapi juga ke Kecamatan bahkan door to door ke rumah wajib pajak. Sekaligus mensosialisasikan bahwa masih ada pemutihan pajak kendaran bermotor," katanya.

Sekaligus membagi-bagikan flyer terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor, dan juga brosur syarat pembayaran pajak, dan lain-lain sehingga masyarakat yang datang juga dapat memperoleh informasi tersebut.
 

 

Berita Terkini