Pelecehan Mahasiswa UIN di Palembang

Jalani BAP, Mahasiswa UIN di Palembang Korban Pelecehan Kakak Tingkat Jawab 23 Pertanyaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum RS, Mardhiyah SH usai mendampingi korban di Polda Sumsel usai menjalani BAP, Jumat (27/10/2023). Mahasiswa UIN Raden Fatah di Palembang inisial RS menjawab 23 pertanyaan diajaukan Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel terkait laporan dugaan kasus pelecehan yang dialami RS dengan terlapor inisial Pa (21).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jalani berita acara pemeriksaan (BAP) dugaan kasus pelecehan, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah di Palembang inisial RS (19)--sebelumnya R-- menjawab 23 pertanyaan yang diajukan Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel.

Kasus dugaan pelecehan tindak asusila ini dilakukan oleh kakak tingkat inisial Pa (21) di asrama kampus.

Hal ini diungkapkan Mardhiyah SH usai mendampingi korban menjalani pemeriksaan BAP di Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (27/10/2023).

"Hari ini kami menjalani BAP pemeriksaan untuk dimintai keterangan selama dua jam dari pukul 10:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB. Ada 23 pertanyaan yang ditanyakan kepada klien kami, seputar kronologi kejadian perbuatan cabul itu," ujar Mardhiyah.

Dia menerangkan, rangkaian pemeriksaan akan berlanjut dan penyidik akan memanggil saksi-saksi.

"Setelah ini penyidik juga panggil saksi-saksi, lalu pelakunya. Ada dua saksi yang akan dipanggil yaitu teman sekamarnya, " katanya.

Baca juga: Masih Trauma, Korban Perdagangan Orang di Ogan Ilir Siap Bersaksi di Pengadilan

Mardhiyah mengungkap jika RS sementara ini masih trauma untuk bertemu orang lain pasca kejadian yang menimpanya. Bahkan sudah dua hari terakhir RS tidak masuk kuliah.

"Kondisi RS masih trauma dan malu untuk bertemu dengan orang lain setelah kejadian ini. Bahkan dua hari ini dia tidak masuk kuliah, " ujar Mardhiyah.

Ia juga membantah jika pihaknya menolak datang ketika pihak kampus mengirim surat kepada RS untuk datang.

Alasan RS dan kuasa hukum tidak datang, dikarenakan pada surat tersebut tidak dicantumkan waktu dan tanggal kapan diminta hadir.

"Surat itu seperti hanya formalitas saja karena tidak ada kapan waktu diminta hadir. Kami berikan jawaban bahwa surat yang diberikan harus surat resmi, " katanya.

Kasus dugaan pelecehan yang dialami seorang mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang oleh senior di asrama kampus. Pelapor dan kuasa hukumnya dari YBH Sumsel Berkeadilan melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polda Sumsel, Senin (23/10/2023). (TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN)

Sebelumnya, seorang mahasiswa semester 3 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Islam Negeri Raden Fatah inisial R (19) diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan seniornya.

Dugaan pencabulan ini dilakukan senior tersebut dengan cara memegang organ vital ketika R tertidur.

Perbuatan menyimpang tersebut bahkan sudah terjadi sejak Februari 2023 hingga Juni 2023, yang dilakukan di asrama kampus A UIN Raden Fatah.

Mahsiswa R penerima beasiswa Bidik Misi KIP di kampusnya sehingga diharuskan tinggal di dalam asrama kampus.

Didampingi kuasa hukumnya R melaporkan pelaku Pa (20) ke Polda Sumsel.

Pelecehan ini bermula pada awal Februari 2023 lalu ketika korban tidur di kamarnya namun karena merasa panas, korban pindah tidur ke depan kamar pelaku karena kipasnya besar.

Lalu sekitar pukul 01:00 WIB dinihari pelaku membangunkannya.

"Di situ dia membangunkan saya tapi tangannya masuk ke dalam celana saya, " ujar R saat dijumpai di Polda Sumsel, Senin (23/10/2023).

Tidak hanya satu kali, hingga bulan Juni 2023 RS mengaku sudah mendapat perlakuan tersebut sebanyak kurang lebih lima kali.

Pelecehan itu dilakukan pelaku setiap hendak membangunkan R yang sedang tidur. Karena kejadian itu juga, R mulai menjauhi Pa.

"Pelaku itu kepala kamar, jadi dia selalu membangunkan saya ketika mendekati waktu Subuh, " katanya

Bahkan karena tidak tahan dengan perbuatan itu, ia sampai merekam detik-detik ketika pelaku beraksi.

"Saya sudah hapal dia bangunkan saya jam berapa. Jadi pasang alarm sebelum dia membangunkan saya, kemudian siapkan kamera handphone. Ini sebagai alat bukti saya, " ungkapnya.

Setelah libur semester, R kembali ke asrama dan mengambil pakaiannya lalu pindah ke kos-kosan temannya, dan tinggal bersama temannya selama satu bulan karena tidak ingin menjadi korban perbuatan menyimpang pelaku.

Sampai akhirnya pada September 2023 R dipanggil oleh pihak kampus, untuk mencabut beasiswa R yang sudah tidak tinggal di asrama.

Mardhiyah SH, kuasa hukum R mengatakan ia melaporkan pelaku atas dugaan asusila pasal 289 KUHP. Akibat peristiwa yang dialami kini kliennya mengalami trauma.

"Klien kami mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi jadi diwajibkan tinggal di asrama. Kejadian ini dilakukan oleh ketua kamarnya yang membuat klien kami tidak lagi tinggal di asrama itu karena trauma. Karena tidak tinggal di asrama beasiswanya sudah dicabut," ujarnya.

Dia menyebut jika R sudah merekam kejadian tersebut sebanyak dua kali karena sebelumnya sudah hafal kapan waktu pelaku membangunkannya.

"Ini terjadi beberapa kali dan dua kali sempat direkam oleh klien kami dengan cara meletakkan handphone di atas kepala yang disandarkan ketika tidur, " katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini