TRIBUNSUMSEL.COM -- Sosok Erick S Paat mendadak jadi sorotan setelah melaporkan presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep dan Anwar Usman ke komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Pelaporan dimuat Erick S Paat selaku koordinator Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) terkait tuduhan menjalankan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Hal tersebut lantas membuat publik penasaran mengenai sosok Erick S Paat lebih dekat, lalu siapakah dia?
Berdasarkan penelusuran Tribunsumsel.com, Senin (23/10/2023), Erick S Paat diketahui sebagai seorang pengacara ternama di Indonesia.
Pria kelahiran 30 januari 1959 di Banjarmasin ini memulai kariernya di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1991.
Lalu kemudian Erick S Paat membuka kantor hukum dengan nama Erick S.Paat dan Rekan.
Erick S Paat merupakan sarjana hukum dari Universitas Kristen Indonesia.
Dirinya sempat terlibat terlibat dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia yang mengadvokasi kasus penyerangan Kantor PDI di Jalan Dipenogoro No 58, Jakarta Pusat, pada 27 Juli 1996.
Selain itu, Erick S Paat juga sempat menjadi kuasa hukum dari salah satu politisi PDIP terjerat kasus narkoba.
Kala itu Erick S Paat membela sosok Emir Moeis yang tersandung kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan lampung.
Lampung. Kasus yang menyeret politisi PDIP itu mulai disidangkan 28 November 2013.
Itulah profil singkat dari Erick S Paat.
Alasan Laporkan Jokowi, Gibran, Kaesang dan Anwar
Koordinator Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Erick S. Paat melaporkan Presiden Jokowi, kedua putranya Gibran, Kaesang dan adik iparnya Ketua MK, Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan ini buntut dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi soal batas usia calon presiden-calon wakil presiden.