TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengertian riba adalah, jenis-jenis riba dan contoh dan penjelasan hukum lengkap dengan dalil.
Riba adalah kosa kata berasal dari bahasa Arab yang telah menjadi kata serapan dalam bahasa Indonesia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah riba memiliki arti bunga uang, lintah darat, atau rente.
Secara istilah Riba artinya kelebihan atau tambahan.
Dalam konteks syariah Islam, arti riba adalah kelebihan dari pokok utang.
Kelebihan dari pokok utang inilah yang membedakan riba dengan transaksi jual beli yang dikenal dengan ribhun atau laba. Di mana kelebihan berasal dari selisih dalam jual beli.
Sederhananya, riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang.
Dalam transaksi bisnis sekarang, riba adalah identik dengan bunga.
Bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman yang dibebankan kepada peminjam.
Hukum Riba
Islam dengan tegas melarang umatnya untuk melakukan transaksi jual-beli dan hutang piutang jika di dalamnya mengandung riba. Larangan tersebut juga tertulis dalam beberapa ayat Al-Quran maupun hadits.
Salah satunya surat Al Baqarah Ayat 278-280
Surat Al-Baqarah Ayat 278
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanuttaqullāha wa żarụ mā baqiya minar-ribā ing kuntum mu`minīn
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Surat Al-Baqarah Ayat 279
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Arab-Latin: Fa il lam taf'alụ fa`żanụ biḥarbim minallāhi wa rasụlih, wa in tubtum fa lakum ru`ụsu amwālikum, lā taẓlimụna wa lā tuẓlamụn
Artinya:
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya
Surat Al-Baqarah Ayat 280
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Arab-Latin: Wa ing kāna żụ 'usratin fa naẓiratun ilā maisarah, wa an taṣaddaqụ khairul lakum ing kuntum ta'lamụn
Artinya: Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Hukum riba adalah haram. Dikutip dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga, riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Riba jenis ini yang kemudian disebut dengan riba nasi'ah.
Hukum bunga, menurut MUI, dinyatakan memenuhi kriteria riba, yakni riba nasi'ah. Praktik pembungaan yang masuk kategori riba adalah haram, baik yang dilakukan oleh bank, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya.
Beberapa dalil yang digunakan MUI dalam pengharaman bunga sebagai riba adalah Alquran Surat Al Imran ayat 130, hadits yang diriwayatkan Muslim dan hadits riwayat Ibnu Majah.
Selain itu, dalil yang digunakan MUI dalam pengharaman bunga bank sebagai riba adalah pendapat ulama, antara lain Imam Nawawi (al-Majmu), Ibnu al-Araby (Ahkam Alquran), al-Aini (Umdah al-Qari), dan Muhammad Abu Zahrah (Buhuts fi al-Riba).
Menurut MUI, bunga uang atas pinjaman (qardh) yang berlaku di atas lebih buruk dari riba adalah yang diharamkan Allah SWT dalam Al Quran, karena dalam riba tambahan hanya dikenakan pada saat si peminjam (berhutang) tidak mampu mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo. Sedangkan dalam sistem bunga tambahan sudah langsung dikenakan sejak terjadi transaksi.
Jenis-jenis riba
1. Riba fadhl
Pada riba fadl, riba adalah kegiatan transaksi jual beli maupun pertukaran barang-barang yang menghasilkan riba, namun dengan jumlah atau takaran berbeda.
Contoh fadl riba adalah menukar uang satu lembar pecahan Rp 100.000 dengan uang pecahan Rp 10.000 berjumlah 11 lembar alias nilainya Rp 110.000, sehingga ada kelebihan Rp 10.000.
2. Riba yad
Pada jenis ini, riba adalah hasil transaksi jual-beli dan juga penukaran barang yang menghasilkan riba maupun non ribawi. Namun, waktu penerimaan serah terima kedua barang tersebut mengalami penundaan.
Contoh yad riba adalah ketika seorang membeli mobil secara tunai dihargai sebesar Rp 100 juta, namun saat seorang memutuskan membelinya secara kredit harganya menjadi Rp 120 juta.
2. Riba nasi'ah
Dalam nasi'ah, riba adalah kelebihan yang didapatkan dari proses transaksi jual-beli dengan jangka waktu tertentu. Adapun transaksi tersebut menggunakan dua jenis barang yang sama, namun terdapat waktu penangguhan dalam pembayarannya.
Contoh nasi'ah riba adalah seorang meminjamkan emas batangan kepada temannya, namun dia meminta dikembalikan dengan uang tunai setahun mendatang. Namun karena harga emas naik di masa depan, sang teman harus membayar dengan nilai lebih tinggi.
3. Riba qardh
Pada jenis qardh, riba adalah tambahan nilai yang dihasilkan akibat dilakukannya pengembalian pokok utang dengan beberapa persyaratan dari pemberi utang.
Contoh qard riba adalah ketika bank memberikan pinjaman sebesar Rp 100 juta, kemudian nasabah atau debitur harus mengembalikannya dengan bunga 12 persen dalam tempo angsuran 24 tahun.
4. Riba jahilliyah
Dalam jahiliyah, riba adalah tambahan atau kelebihan jumlah pelunasan utang yang telah melebihi pokok pinjaman. Biasanya, hal ini terjadi akibat peminjam tidak dapat membayarnya dengan tepat waktu sesuai perjanjian.
Itulah pengertian riba adalah, jenis-jenis riba dan contoh dan penjelasan hukum lengkap dengan dalil.
Baca juga: Arti Fardhu Ain dan Fardhu Kifayah, Berikut Perbedaan dan Contoh Ibadah dan Amalan dalam Kehidupan
Baca juga: Arti Nifaq Adalah, Salah Satu Sifat Tercela yang Harus Dijauhi, Jenis-Jenis dan Cara Menghindarinya
Baca juga: Arti Akad, Muamalah, Akad Muamalah, Istilah Ekonomi Islam, Berikut Jenis-jenis Akad Bank Syariah
Baca juga: Arti Wadiah Adalah, Istilah dalam Ekonomi Islam untuk Titip Menitip Barang, Berikut Hukum dan Syarat