TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG -- Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Djuadi angkat bicara terkait status di Instagram miliknya yang diduga menyindir Gibran Rakabuming Raka terkait putusan MK.
Meski menerangkan MK yang dimaksud yang dimaksud dalam unggahannya adalah Mahkamah Kebun, namun postingan Susno Duadji tetap menjadi sorotan dan ramai dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat usia Capres dan Cawapres baru-baru ini.
Terkait unggahannya yang menjadi sorotan publik, Susno Duadji yang juga Caleg DPR RI Dapil 2 Sumsel ini membantah apa yang dia unggahan adalah sindiran untuk Gibran Rakabuming Raka dan Mahkamah Konstitusi.
"Oh enggak, itu hasil pengamatan selalu petani, " kata Susno saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, Jumat (20/10/2023).
Sebelumnya, unggahan foto pohon pepaya, Susno Duajdi membahasa soal usia matang yang diduga menyinggung syarat umur jadi Cawapres.
Hal ini diperkuat dengan Susno Duajdi menyebut tak perlu meminta bantuan MK yang ia samarkan menjadi Mahkamah Kebun.
Baca juga: Merasa Sering Diperas Oknum LSM, Ratusan Guru Geruduk Kantor Kejari Lubuklinggau Minta Perlindungan
Melalui unggahan buah pepaya, Susno Duajdi membahas soal usia matang yang diduga menyinggung syarat umur jadi Cawapres.
Menurut Susno Duajdi, semua bisa saja mendapat giliran tetapi menunggu waktunya matang.
"Pepaya saja bisa nunggu giliran kapan wkt nya matang , yg masih muda sabar nunggu giliran ,,, toh nanti akan matang juga,,, gak usah mintak bantuan MK (Mahkamah Kebun)," tulis Susno_duadji, dalam unggahan Instagramnya.
Unggahan sindiran tersebut menuai atensi publik yang turut memberikan komentar.
"Madipo (matang di pohon) bukan karbitan apalagi pakai jalur MK (Mahkama kebun) ," tulis akun andi.toha
"Klo yg muda dipaksa untuk matang artinya itu matang karbitan pasti rasanya ga semanis pepaya matang yg tua.. Semua ada prosesnya.. Kalau"tulis akun bobbyarlandho.
"Ada juga masih muda dipaksakan untuk menutupi kasus besar bpknya?? tulis putuwahyudi75.
"Kita positive thinking" balas susno.
Diketahui, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka belakangan santer dikabarkan menjadi sosok cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak.
Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.