Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Ratusan Kepala Sekolah SD hingga SMA di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) menggeruduk kantor Kejari Lubuklinggau, Jumat (20/10/2023).
Mereka datang menuntut agar pihak penyidik kejaksaan tidak langsung menanggapi setiap laporan para oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Akibat laporan yang dinilai tidak jelas kepada para penegak hukum itu, ratusan tenaga pengajar ini kerap menjadi bulan-bulan 'sapi perah' oknum LSM yang tak bertanggung jawab.
Mirisnya apabila tak diberi uang para oknum LSM kerap mengancam para kepala sekolah.
Parahnya pihak penyidik kejaksaan negeri Lubuklinggau juga kerap langsung merespon mendatangi sekolah yang dilaporkan oknum LSM.
Baca juga: Susno Duadji Diduga Sindir Isu Gibran Cawapres Prabowo, Foto Pepaya Sorot Bantuan MK: Nunggu Giliran
Padahal, kesalahan mereka saat penggunaan anggaran sekolah hanya sebatas masalah administrasi.
Apabila tuntutan para kepala sekolah ini tidak direspon, mereka mengancam akan menggelar mogok ngajar di Kota Lubuklinggau.
Ketua MKKS SMA Kota Lubuklinggau, Agus Tunizar bercerita ia pernah menjadi korban oknum LSM URC dan saat ini sudah diputus pidananya.
"Di SMA, SMP dan SD hampir setiap hari (LSM) datang ke sekolah, banyak kawan - kawan jadi korban, SMA N 5 SMA N 1, SMA N 2, bawa kertas selembar modusnya laporan, bukan Rp1-2 juta tapi diminta Rp15 juta," ungkap Agus saat menyampaikan keluhan pada Kejari Lubuklinggau.
Agus mengatakan, apabila permintaan para oknum ini tidak ditindaklanjuti mereka mengancam akan melapor ke Kejaksaan.
Parahnya laporannya pun malah ditindak lanjuti pihak Kejaksaan dengan mendatangi sekolah dan memanggil kepala sekolah.
"Kepseknya diperiksa sampai malam, teman saya di Megang Sakti, SMA di Musi Rawas juga sama, ada apa pola-pola seperti ini pak, jadi hukum ini tajam ke atas tumpul kebawah," ujarnya.
Agus mengungkapkan hampir setiap hari Kepsek di Lubuklinggau ditakuti dengan gaya preman.
"Kalau pola-polanya seperti ini bisa hancur dunia pendidikan pak. Kalau memang salah silahkan proses, saya kasihan dengan kawan-kawan guru ini," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya minta perlindungan hukum kepada Kejari Lubuklinggau agar tidak semua laporan ini langsung di tindak lanjuti.
Terkait keluhan ini, Kejari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto yang menerima para guru menyampaikan bila tidak ada niat merampok uang negara hanya kesalahan administrasi dipastikan tidak ada pidananya.
"Karena apabila ada temuan oleh aparat pengawas intern dan pemerintah (APIP) silahkan kembalikan karena ada waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negaranya," katanya.
Bayu menyampaikan setiap ajuan laporan selalu pihaknya telaah lebih dulu, Bayu mengaku tidak pernah memerintah langsung setiap laporan di disposisi untuk langsung ditindak lanjuti dan telaah sesuai hukum yang berlaku.
"Nanti kalau memang hanya salah administrasi bisa langsung diselesaikan pada tahap klarifikasi itu saja, kalau menjamin kami tidak bisa, karena ada aturannya," ungkapnya.