TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Mahfud MD kini telah ramai menjadi perbincangan publik di Indonesia.
Hal tersebut setelah Mahfud MD resmi menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Lalu, banyak yang bertanya, apakah Mahfud MD harus mundur dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) usai menjadi cawapres.
Seperti diketahui, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri telah mengumumkan Mahfud MD sebagai cawapres mendampingi Ganjar Pranowo di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat hari ini, Rabu (18/10/2023).
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, maka calon wakil presiden yang dipilih PDIP, yang akan mendampingi Bapak Ganjar Pranowo adalah Bapak Prof Dr Mahfud MD," kata Megawati, Rabu (18/10/2023), dikutip dari YouTube PDI Perjuangan.
Diketahui, Mahfud MD saat ini menjabat sebagai Menkopolhukam periode 2019-2024.
Lantas, apakah Mahfud MD harus mengundurkan diri dari kursi Menkopolhukam?
Jawabannya, tidak.
Menteri yang masih aktif jabatannya dan maju sebagai capres atau cawapres tidak perlu mengundurkan diri.
Namun mereka diizinkan sementara atau cuti.
Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah konstitusi (MK) dan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dalam putusan MK RI Nomor 68/PUU-XX/2022, berbunyi:
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden."
Selain itu, terdapat juga Draf PKPU mengenai pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden dalam pasal 15 ayat (2) yang berbunyi:
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/non aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden sampai selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Baca juga: Alasan Megawati Pilih Mahfud MD Bakal Cawapres Ganjar Pranowo Pilpres 2024: Sahabat Sejati Rakyat
Baca juga: Sosok Mahfud MD yang Resmi Bakal Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Harta Kekayan Rp 29 M