Pilpres 2024

Jawaban Tegas Gibran Soal Isu Akan Pindah dari PDIP Ke Partai Golkar Demi Jadi Cawapres Prabowo

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Solo yang juga kader PDI Perjuangan (PDIP) Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di sela-sela mendampingi Ganjar berkeliling Kabupaten Bogor di Saung Berkah, Cibinong, Sabtu (22/7/2023).

Namun, dia menyebut seandainya Gibran akan bergabung maka DPP Golkar harus melakukan rapat.

"Ya kita belum, kita belum rapat kan. Mestinya dirapatkan nanti, meski disampaikan," ucap Mekeng.

Mekeng menjelaskan Golkar menerima siapa pun ingin bergabung sepanjang visi-misinya dan ideologi sama.

utra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk saat ini enggan disebut jurkam PDIP PDIP dalam memenangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. (YouTube Kompas TV)

"Mau siapa saja lah, yang penting visi-misinya sama, ideologinya sama gitu lho," ungkapnya.

Kabar Gibran akan bergabung Golkar mengemuka setelah digadang-gadang menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota.

Artinya dikabulkannya gugatan tersebut maka tak ada lagi hambatan Gibran untuk maju sebagai cawapres.

MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UNSA

Isu soal batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 mendatang semakin hangat menjadi perbincangan.

Mahkamah Konstitusi (MK) meman telah menolak mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun.

Diketahui, mulanya UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres cawapres berusia 40 tahun.

Meski begitu, yang terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

Halaman
1234

Berita Terkini