TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib Akbar Sarosa, guru SMKN 1 Taliwang, Nusa Tenggara Barat hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Hal tersebut terjadi setelah Akbar Sarosa dilaporkan wali siswa karena mengukum siswanya yang tidak salat.
Kini atas laporan tersebut, Akbar Sarosa ditetapkan sebagai tahanan kota.
Tak hanya itu, Akbar terancam hukuman penjara 3 tahun atas kasus tersebut.
Akbar Sarosa belum lama ini hadir dalam Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, menceritakan kisah yang dialaminya hingga berujung dilaporkan wali murid.
Akbar Sarosa mengatakan bahwa saat ini ia berstatus tahanan kota dan menunggu sidang tuntutan.
"Status tahanan kota, belum sampai tuntutan insyaallah tanggal 18 baru persidangan tuntutan, ancamannya kalau berdasarkan pasalnya sekitar 3 tahun pidana," ucap Akbar saat dihubungi Kang Dedi.
Menurut Kang Dedi, dengan berjalannya proses persidangan ini tidak bisa lagi dilakukan negosiasi untuk berdamai.
"Artinya prosesnya sudah tidak mungkin lagi dilakukan negosiasi damai pak ya karena sudah berjalan di pengadilan, artinya tinggal menunggu dari hakim," jelas Kang Dedi.
"Dari pihak kejaksaan negerinya masih berlanjut cuma insyaallah minggu depan tunutan dari JPU nya dan kemarin kita sudah memberikan sanksi yang meringankan dan keterangan sanksi ahli," terang Akbar.
Lebih lanjut, Kang Dedi berharap Jaksa Penuntut Umum meringankan tuntutan Akbar dan menuntut guru honorer ini bebas.
"Apabila tujuan bapak mendisplinkan siswa, mendidik siswa. Andai kata ada pukulan tapi pukulan kasih sayang bukan pukulan kebencian mudah-mudahan nanti JPU menuntut bapak bebas," harap Kang Dedi.
"Mohon doanya kang," sahut Akbar.
"Karena memang pada dasarnya saya tidak ada sama sekali niatan untuk melakukan hal tersebut," sambungnya.
Tak hanya itu saja, Akbar menceritakan saat proses mediasi dengan wali siswa, saat itu ia dituntut Ro50 juta, namun ia hanya bisa menyanggupi membayar Rp10 juta.